- Penataan becak motor atau bentor segera dilakuka Pemda DIY
- Nantinya bentor akan diganti dengan becak listrik
- Penghapusan bentor mengingat tidak ada regulasi yang mengatur dan dianggap kendaraan ilegal
SuaraJogja.id - Pemda DIY bersiap melakukan penataan besar terhadap moda transportasi tradisional di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
Keberadaan becak motor (bentor) yang selama ini marak beroperasi akan segera digantikan.
Sekitar 1.000 unit becak listrik, ditambah bus listrik disiapkan.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan transportasi ramah lingkungan dan penerapan zona rendah emisi di jantung Kota Yogyakarta tersebut.
Baca Juga:Bentor Alami Kecelakaan di Taman Pintar, Pemda DIY Desak Dishub Tertibkan Transportasi Ilegal
"Bentor itu hasil modifikasi, bukan angkutan umum resmi. Dari sisi keamanan dan laik jalan juga tidak memenuhi standar. Maka Pemda DIY mengambil kebijakan untuk menggantinya dengan becak bertenaga listrik yang sesuai regulasi," ungkap Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut Made, Pemda DIY telah mengajukan rencana pengadaan hingga 1.000 unit becak listrik, sekaligus mengusulkan dukungan dari forum infrastruktur dan negara mitra yang memiliki komitmen terhadap pengurangan emisi karbon.
"Kami sudah dua kali berdiskusi di Jakarta dengan forum infrastruktur terkait bantuan dari luar negeri. Kami ajukan program bus listrik dan becak listrik dalam kerangka subcarbon. Jumlah yang kami ajukan cukup besar, tapi tentu nanti menunggu berapa yang disetujui," paparnya.
Kebijakan penggantian bentor dengan becak listrik juga merupakan bagian dari kerja sama Pemda DIY dengan UK Partnering for Accelerated Climate Transitions (UK PACT) asal Inggris.
Kerja sama ini mencakup kajian teknis dan implementasi kebijakan low emission zone (LEZ) di Malioboro serta pengembangan transportasi rendah karbon, termasuk bus listrik Trans Jogja.
"Kami sudah bekerja sama dengan UK PACT untuk mengkaji implementasi Malioboro sebagai kawasan rendah emisi. Tidak hanya becak, tapi juga bus listrik dan kendaraan umum lainnya yang akan melayani kawasan tersebut," jelasnya.
Made menyebut, kebijakan ini bukan langkah tiba-tiba. Melainkan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kendaraan Tradisional yang mengatur tata kelola becak di wilayah DIY.
Apalagi keberadaan bentor sering kali menimbulkan persoalan ketertiban lalu lintas sekaligus keselamatan penumpang.
Selain tidak memiliki izin operasional, kendaraan hasil modifikasi ini juga tidak bisa dijamin kelayakannya di jalan raya. Padahal saat ini ada lebih dari 2.500 bentor yang beroperasi di DIY.
"Kita tidak ingin menghilangkan mata pencaharian mereka. Tapi tolong dipahami, penataan ini untuk keselamatan dan kenyamanan bersama. Semua kebijakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Dalam dua tahun terakhir, lanjut Made, Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan telah melakukan uji coba 90 unit becak bertenaga listrik yang dikembangkan sebagai tenaga alternatif pengganti becak kayuh dan Bentor.