- Polresta Sleman membekuk komplotan spesialis pencuri sekolah asal Jawa Barat.
- Selama 3 bulan, mereka beraksi di 15 sekolah dan berhasil mencuri 31 proyektor.
- Para pelaku memilih sekolah karena dianggap memiliki sistem keamanan yang lemah.
Ps Kanit Reskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel Rastoma, menambahkan bahwa saking seringnya beraksi, para pelaku bahkan tidak bisa mengingat semua lokasi kejahatan mereka. Polisi menduga kuat jaringan ini juga beroperasi di luar wilayah DIY.
"Setelah pemeriksaan, mereka mengaku melakukan pencurian di beberapa wilayah lain, mungkin di Jawa Tengah dan Jawa Barat, tapi tidak paham lokasi pastinya," tandas Hanif.
Kini, petualangan JP, ZA, dan KSW harus dibayar mahal. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Ambarrukmo Atisomya Hadirkan Kemewahan Warisan Budaya dan Pengalaman Tak Tertandingi di Yogyakarta