Baca 10 detik
- Polresta Sleman menerima penyerahan terduga pelaku penganiayaan berinisial RAL (24) oleh paguyuban warga Papua pada Rabu (19/11/2025).
- Korban penganiayaan adalah driver ojol berinisial ADM (20) yang dipukul di warung lesehan karena menolak tawaran minuman beralkohol.
- Penyidikan kasus ini mengacu LP/B/750/11/2025 dan saat ini terduga pelaku masih berstatus saksi, dijerat Pasal 351 KUHP.
Dari situ, korban langsung dipukul tanpa peringatan ketika sedang mengecek pesanan.
"Tahu-tahu dari belakang itu dipukul sebelah kiri. Terus ada pengancaman," ucapnya.
Disampaikan Rie, korban memilih mundur karena melihat terduga pelaku tidak sendirian melainkan ada empat orang. Tanpa pikir panjang orderan kemudian ia batalkan.
Korban kemudian mengunggah kejadian itu ke sebuah forum daring yang lantas memicu solidaritas sesama driver ojol.
Baca Juga:Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta