- Ratusan pengemudi TransJogja pada 21 November 2025 menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD DIY mengenai masalah upah.
- Tuntutan utama mencakup selisih upah harian yang dianggap tidak layak dan besaran denda pelanggaran yang memotong gaji mereka.
- Permintaan lain adalah izin pengisian BBM siang hari karena sering kesulitan mendapat solar pada malam hari di SPBU.
SuaraJogja.id - Di balik kemudi bus TransJogja yang setiap hari wara-wiri mengantar ribuan nyawa, tersimpan sebuah ironi yang menyesakkan dada.
Ratusan pengemudi yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Transport (JTT) tak lagi bisa membendung keluh kesah mereka.
Pada Jumat (21/11/2025), Gedung DPRD DIY menjadi saksi bisu tumpahan keresahan mereka.
Ini bukan sekadar soal angka, tapi tentang rasa keadilan dan penghargaan atas sebuah tanggung jawab besar.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Mereka mempertaruhkan segalanya di jalanan Yogyakarta yang padat, memastikan setiap penumpang sampai tujuan dengan selamat.
Namun, penghargaan yang mereka terima terasa timpang.
Sekjen Serikat PT JTT, Agus Triono, dengan suara bergetar membeberkan jurang yang tak seberapa namun terasa dalam.
Selisih upah harian antara seorang pengemudi dengan pramugara atau pramugari hanya setipis lembaran uang ribuan.
"Selisihnya itu kalau sekarang itu cuma sekitar Rp 390-an ribu [per bulan]. Itu untuk satu harinya kerja per hari satu shift, selisihnya cuma Rp 13.000 sampai Rp 14.000," jelas Agus.
Baca Juga:Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
Angka Rp 14 ribu per hari menjadi simbol betapa kecilnya nilai sebuah tanggung jawab besar.
Para pengemudi ini tidak hanya mengendalikan armada bernilai ratusan juta rupiah, tetapi juga keselamatan puluhan penumpang di setiap rit nya.
Mereka menuntut selisih yang lebih layak, yakni Rp 30 ribu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 524/KE/2024.
Beban mereka tak berhenti di situ. Ada "monster" lain yang setiap saat bisa menerkam isi dompet mereka: denda pelanggaran.
Kesalahan sepersekian detik di jalan bisa berakibat fatal bagi kondisi finansial mereka. Sebuah kebijakan yang terasa diskriminatif karena hanya menyasar para pengemudi.
"Misalnya kita di ring road lari 61 km/jam aja 14 detik, itu sudah kena denda Rp 500.000 per satu kali pelanggaran. Dibayar sopirnya sendiri," papar Agus, menggambarkan betapa mudahnya gaji mereka terpotong oleh aturan yang kaku.
Penderitaan bertambah saat malam tiba. Ketika sebagian besar orang beristirahat, para pengemudi harus berburu solar.
Kebijakan yang hanya memperbolehkan pengisian BBM pada malam hari justru menjadi bumerang. Stok solar di SPBU sering kali ludes, membuat mereka kelimpungan mencari bahan bakar untuk melayani masyarakat keesokan harinya.
"Jadi, intinya kalau malam itu kebanyakan kehabisan untuk BBM. Jadi, kita mintanya siang hari, tapi tadi belum deal juga," ungkapnya pasrah.
Aspirasi ini telah didengar oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, yang berjanji akan memfasilitasi dialog lebih lanjut.
"Jadi perlu dibenahi, sehingga kita fasilitasi untuk itu kemajuannya banyak hanya belum sampai akhir wanting diteruskan hari Senin rapatnya di TransJogja untuk meneruskan diskusi ini," paparnya.
Namun, jawaban dari Dinas Perhubungan (Dishub) DIY terasa masih mengambang. Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho, meminta para pengemudi untuk bersabar menanti penetapan UMP DIY 2026.
"Cuma kalau sekarang kan kita nunggu nanti UMP-nya naik berapa, nanti pasti ada kenaikan itu pasti," ujarnya.
Terkait denda yang mencekik, Sapto berdalih itu adalah bagian dari implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) demi keselamatan.
"Kaitan denda itu kan, ya denda itu kita juga menjalankan SPM. Artinya segala sesuatu yang melanggar tentu ada konsekuensinya," tandasnya.
Dishub mengklaim kebijakan denda ini efektif menekan angka pelanggaran, dari 10-15 kasus per bulan menjadi hanya satu atau dua kasus saja.
"Sedangkan saat ini sekarang tinggal paling 1 atau 2. Dan itu orangnya biasanya itu-itu saja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi