Motor Dinas Cuma Rp340 Ribu? Pemkot Jogja Buka Lelang Besar-Besaran, Begini Caranya!

Pemkot Yogyakarta lelang 62 kendaraan dinas (motor, mobil, truk) via KPKNL 2025. Lelang 4 paket online, limit terendah Rp 340 ribu.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 01 Desember 2025 | 08:48 WIB
Motor Dinas Cuma Rp340 Ribu? Pemkot Jogja Buka Lelang Besar-Besaran, Begini Caranya!
Sepeda motor jenis king bekas kendaraan operasional Dinas Kesehatan menjadi salah satu sepeda motor yang dilelang tahun 2025. (Dok: Pemkot Jogja).
Baca 10 detik
  • Pemkot Yogyakarta melelang 62 kendaraan dinas berbagai jenis pada 2025 untuk penghapusan aset.
  • Lelang dibagi 4 paket dengan jadwal berbeda, dilakukan online melalui open bidding di lelang.go.id.
  • Harga limit bervariasi, peserta wajib setor jaminan, objek dijual apa adanya tanpa komplain.

Sementara pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar dua persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

"Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara," terangnya.

Obyek lelang dapat dilihat pada 24 November hingga 8 Desember 2025 di gudang aset BPKAD Kota Yogyakarta di Jalan Nyi Pembayun no 19 Kotagede dan depo sampah nitikan.

Ia menegaskan bahwa objek lelang dalam kondisi apa adanya. Tim lelang tidak menerima komplain dan ganti kerugian apapun tentang kondisi obyek lelang.

Baca Juga:Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh

Sementara itu Staf BPKAD Kota Yogyakarta, Agus AB menyatakan kondisi sepeda motor yang dilelang sudah tua dan masa pakainya rata-rata 10 tahun ke atas. Sebagian kendaraan dinas yang dilelang antara lain dari Dinas Kesehatan dan kemantren. 

"Kondisi apa adanya. Sepeda motor masih bisa jalan. Ada yang rusak tapi tidak parah," ujar Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak