- BNNP DIY menangkap tiga tersangka jaringan lintas provinsi pada 16-17 Februari 2026, menyita ganja, sabu, dan 93.000 pil berbahaya.
- Salah satu tersangka, F, ditangkap di Sleman usai menerima kiriman ganja dari Sumatera Selatan, merupakan residivis kasus narkoba.
- Pengembangan kasus mengamankan dua tersangka lain bersama sabu serta pil Trihexyphenidyl yang didapat dari jaringan yang bertemu di lapas.
Sabu yang diedarkan RA juga didapat dari seseorang berinisial K, yang juga dikenal RA saat mereka sama-sama "menimba ilmu" di lapas. Tiga dari 22 paket sabu sudah sempat diedarkan ke DIY dan Jawa Tengah sebelum RA tertangkap. K kini berstatus DPO, menjadi buruan utama BNNP DIY.
Pudjo menutup kisah ini dengan nada serius, namun tetap dengan harapan. Dari seluruh barang bukti yang disita, diperkirakan 99.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
"Kita ingin memastikan Yogyakarta tetap aman dan bersih dari ancaman narkotika," tegasnya.
Sebuah drama yang berakhir dengan penangkapan, namun juga membuka mata kita tentang kompleksitas jaringan narkotika yang terus berinovasi, bahkan dari balik jeruji besi.
Baca Juga:Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
Kontributor : Putu Ayu Palupi