Baca 10 detik
- Pasangan suami istri asal Lampung ditangkap di Wonosobo setelah menipu lansia di Moyudan, Sleman pada Jumat (30/1/2026).
- Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas bansos dan mengelabui korban dengan alat pijat elektrik untuk mencuri perhiasan.
- Aksi penipuan ini telah dilakukan pelaku berpindah-pindah lokasi, kini mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat 1 huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.