Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis

Sultan HB X dukung proses hukum bagi Lurah Condongcatur atas korupsi Tanah Kas Desa. Langkah ini diambil guna memberi efek jera dan menjaga aset desa agar tidak habis

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait kasus TKD Lurah Condongcatur di Yogyakarta, Rabu (3/6/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan bahwa kasus korupsi Tanah Kas Desa di Condongcatur harus diselesaikan lewat pengadilan.
  • Lurah Condongcatur ditetapkan sebagai tersangka karena menyewakan tanah desa kepada tujuh belas pihak tanpa izin Gubernur DIY.
  • Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera serta melindungi aset desa agar tidak habis akibat penyalahgunaan wewenang tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, Pemda DIY berulang kali menekankan pemanfaatan TKD harus mengikuti regulasi yang berlaku. Tak hanya proses perizinan, kerja sama pemanfaata namun juga pengawasan. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan desa, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat atas aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Karena itu Sultan menegaskan kembali langkah paling penting adalah memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menjadi upaya menjaga keberlangsungan aset desa agar tidak berpindah tangan atau dimanfaatkan secara melanggar aturan.

"Kalau didiamkan saja, habis tanahnya," paparnya.

Baca Juga:Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan

Sebelumnya penetapan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji sebagai tersangka dalam kasus TKD dilakukan karena dia menyewakannya pada 17 pihak tanpa izin dari Gubernur DIY. Padahal legalitas pemanfaatan TKD harus dipenuhi sebelum lahan desa digunakan untuk kepentingan masyarakat maupun pihak ketiga.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak