Baca 10 detik
- Disdikpora DIY melarang sekolah negeri melakukan praktik jual beli atau mengomersialkan seragam kepada orang tua siswa mulai Juli 2026.
- Surat edaran mewajibkan pengadaan seragam bersifat transparan, tanpa mengambil keuntungan, dan harus melalui musyawarah bersama orang tua murid.
- Sekolah yang melanggar aturan pengadaan seragam tersebut akan menerima pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pergub DIY Nomor 13 Tahun 2023, maka akan dilakukan pembinaan hingga penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Setiadi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi