- Disdikpora DIY melarang sekolah negeri melakukan praktik jual beli atau mengomersialkan seragam kepada orang tua siswa mulai Juli 2026.
- Surat edaran mewajibkan pengadaan seragam bersifat transparan, tanpa mengambil keuntungan, dan harus melalui musyawarah bersama orang tua murid.
- Sekolah yang melanggar aturan pengadaan seragam tersebut akan menerima pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan praktik pengadaan hingga jual beli seragam sekolah yang masih melanggar aturan di sejumlah sekolah negeri.
Menyikapi temuan tersebut, Disdikpora mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri agar tidak lagi menjadikan pengadaan seragam sebagai aktivitas bisnis dengan orang tua siswa.
Peringatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.1/19743/D14 tertanggal 16 Juli 2026 yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru.
Plt Kepala Disdikpora DIY, Muh Setiadi, mengatakan evaluasi dilakukan karena masih ditemukan praktik pengaturan dan pengadaan seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023.
Baca Juga:Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
"Saat ini masih ditemukannya praktik pengaturan dan pengadaan pakaian seragam sekolah yang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023," ujar Setiadi di Yogyakarta, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, persoalan seragam hampir selalu menjadi keluhan masyarakat setiap awal tahun ajaran. Tidak sedikit orang tua mengaku diarahkan membeli seragam di toko atau penyedia tertentu dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Karena itu, Disdikpora menegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah hanya berwenang memberikan informasi mengenai jenis, model, spesifikasi, dan bahan seragam sesuai ketentuan.
Sekolah juga dilarang mengarahkan, mewajibkan, maupun mengondisikan orang tua membeli seragam di toko, penyedia, atau pihak tertentu.
Meski demikian, sekolah masih diperbolehkan membantu pengadaan seragam khas sekolah, seragam olahraga, maupun pakaian keselamatan kerja, tetapi hanya apabila ada permohonan tertulis dari orang tua siswa.
Baca Juga:Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
Setiadi menegaskan, apabila sekolah membantu proses pengadaan, mekanismenya wajib dilakukan secara transparan melalui musyawarah bersama orang tua, tanpa mengambil keuntungan, serta membandingkan sedikitnya tiga penawaran dari penyedia berbeda untuk memperoleh harga yang paling efisien.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikpora juga menegaskan larangan bagi guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, maupun pihak lain yang mengatasnamakan perwakilan orang tua untuk menjual seragam kepada siswa.
Selain itu, mereka juga dilarang mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu, mengambil keuntungan dari pengadaan seragam, mewajibkan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas, maupun mengaitkan penggunaan seragam dengan nilai atau kelulusan siswa.
Kepala sekolah diminta bertanggung jawab memastikan seluruh informasi mengenai seragam disampaikan secara terbuka kepada orang tua sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru maupun pada awal tahun ajaran.
"Sekolah diwajibkan melakukan pengawasan internal agar praktik komersialisasi tidak kembali terjadi," kata Setiadi.
Pengawasan juga diperkuat melalui Balai Pendidikan Menengah, Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, serta para pengawas sekolah yang diminta meningkatkan pembinaan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Disdikpora memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila masih ditemukan sekolah yang melanggar ketentuan.