- Direktur Tanaman Kelapa Sawit Iim Mucharam menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar sudah dilarang Undang-Undang Perkebunan di Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).
- Penelitian BRIN periode 1996 hingga 2023 menunjukkan titik api di lahan perkebunan kelapa sawit yang terkelola justru semakin kecil.
- Kepala Divisi Penyaluran SDM Sudi Bawa Suwita menyebut pelatihan dilakukan agar petani memahami aturan, perlindungan lingkungan, dan prinsip keberlanjutan.
SuaraJogja.id - Pengembangan industri kelapa sawit kerap dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi beberapa waktu terakhir di sejumlah wilayah seperti Sumatera dan Kalimantan. Pembukaan perkebunan lahan melalui pembakaran butan disebut-sebut dilakukan demi biaya operasional berkebun yang murah.
Namun Direktorat Jenderal Perkebunan menyatakan kebakaran tidak bisa begitu saja dilekatkan sebagai konsekuensi pembukaan lahan sawit. Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal Perkebunan, Iim Mucharam, mengatakan pembukaan kebun dengan cara membakar sebenarnya sudah dilarang dalam Undang-Undang Perkebunan.
"Di Undang-Undang Perkebunan sebenarnya sudah clear, ada namanya larangan untuk pembukaan kebun dengan cara membakar," papar Iim disela Program Pengembangan SDM Sawit di Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).
Bahkan menurut Iim, dalam regulasi lingkungan hidup terdapat ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan memperhatikan kearifan lokal. Ketentuan tersebut memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sawit.
Baca Juga:Buntut Karhutla, Kementerian LHK Segel 48 Perusahaan
Namun sayangnya, ruang yang berkaitan dengan kearifan lokal tersebut terkadang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak menjalankan seluruh persyaratan. Kondisi tersebut yang kemudian dapat memunculkan potensi kebakaran.
"Untuk membuka lahan sesuai dengan kearifan lokal itu dibutuhkan banyak sekali persyaratan-persyaratan. Nah, ini yang agak-agak sering kurang dipatuhi," ujarnya.
Namun Iim mengklaim, dari data penelitian mengenai titik api karthutla justru menunjukkan gambaran yang berbeda pada lahan yang telah dikelola jadi sawit. Berdasarkan penelitian yang dilakukan peneliti BRIN terhadap titik api sejak 1996 hingga 2023, bahkan saat ini, titik api di lahan yang telah terkelola untuk perkebunan kelapa sawit disebut semakin kecil.
Sebaliknya lahan terlantar yang dipenuhi semak belukar justru dinilai memiliki potensi lebih besar terhadap munculnya titik api.
"Untuk lahan-lahan yang sudah terkelola untuk kelapa sawit itu malah semakin kecil titik apinya. Tetapi untuk lahan yang terlantar, semak belukar, itu yang berpotensi," katanya.
Baca Juga:Sempat Berenang Ditolong Warga, Pekerja Tenggelam Saat Angkut Buah Sawit
Iim menambahkan, sebenarnya petani maupun perusahaan yang telah mengelola perkebunan sawit memiliki kepentingan besar untuk mencegah kebunnya terbakar. Sebab kebakaran akan berdampak langsung terhadap perkebunan yang mereka kelola.
Iim menyebut produktivitas sawit Indonesia saat ini sekitar 3,6 ton per hektare. Dengan adanya karthutla, maka produktivitas tersebut dimungkinkan menurun meski hingga kini belum didapatkan angka pastinya.
"Kalau sudah petani ataupun perusahaan swasta itu pasti mereka menjaga bagaimana perkebunan itu jangan sampai terbakar," ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya juga bukan berdiam diri dengan adanya karhutla. IIm menyatakan pihaknya pencegahan kebakaran melalui Direktorat Perlindungan Perkebunan. Upaya tersebut dilakukan bersama sektor kehutanan dan pihak lainnya.
Pencegahan juga tidak bisa hanya mengandalkan manusia. Namun faktor alam dan kondisi iklim ikut menjadi pemicu karhutla.
"Ini kan tidak hanya faktor manusianya, tapi faktor alam. Titik-titik api itu juga faktor alam," ujarnya.