- Direktur Tanaman Kelapa Sawit Iim Mucharam menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar sudah dilarang Undang-Undang Perkebunan di Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).
- Penelitian BRIN periode 1996 hingga 2023 menunjukkan titik api di lahan perkebunan kelapa sawit yang terkelola justru semakin kecil.
- Kepala Divisi Penyaluran SDM Sudi Bawa Suwita menyebut pelatihan dilakukan agar petani memahami aturan, perlindungan lingkungan, dan prinsip keberlanjutan.
Sementara itu Kepala Divisi Penyaluran SDM Perkebunan, Sudi Bawa Suwita, mengatakan faktor manusia memang tidak dapat dilepaskan dari persoalan kebakaran. Karena itu, pengembangan SDM menjadi salah satu fokus penting dalam industri perkebunan sawit.
"Karenanya pelatihan dilakukan bagi SDM sawit yang tidak hanya ditujukan agar petani mampu meningkatkan produksi, tetapi juga memahami aturan, legalitas, perlindungan lingkungan dan prinsip keberlanjutan," jelasnya.
Salah satu materi yang diberikan berkaitan dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Menurut Sudi, ISPO berkaitan dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, daya saing global serta kesejahteraan sosial.
"Kalau ada terkait kebakaran, sedikit banyak pasti ada faktor manusia juga di situ," ujarnya.
Baca Juga:Buntut Karhutla, Kementerian LHK Segel 48 Perusahaan
Ia meyakini peningkatan pengetahuan melalui pelatihan dapat membantu mengurangi potensi pelanggaran di kemudian hari.
"Dengan SDM yang semakin memahami aturan, termasuk mengenai pembukaan dan pengelolaan lahan, kepatuhan diharapkan ikut meningkat," jelasnya.
Direktur LPP Agro Nusantara, Pranoto Hadi Raharjo, mengatakan penguatan pemahaman petani dilakukan melalui berbagai pelatihan. Salah satunya mengenai good agricultural practices atau praktik budidaya yang baik.
Dalam pelatihan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai risiko yang berkaitan dengan legalitas lahan dan berbagai ketentuan dalam pengelolaan perkebunan.
Menurut Pranoto, pembekalan tersebut penting agar petani memahami mengapa suatu tindakan diperbolehkan atau dilarang.
Baca Juga:Sempat Berenang Ditolong Warga, Pekerja Tenggelam Saat Angkut Buah Sawit
"Kalau kita bicara bahkan hujan ya, apa menjadi satu metode yang diajarkan, itu justru kemudian memberikan kepada teman-teman peserta untuk aware terkait dengan hal-hal seperti itu," katanya.
Ia menyatakan perubahan tidak cukup hanya melalui aturan tertulis. Pola pikir pelaku perkebunan juga perlu diubah sehingga mereka memahami legalitas lahan dan perlindungan lingkunan merupakan bagian dari bisnis yang berkelanjutan.
"Setelah mindset para teman-teman perkebun ini bisa kemudian berubah dengan aware terkait dengan hal-hal tersebut," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi