Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Januari 2021 | 14:30 WIB
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Bantul Praptanugraha memberi keterangan pada wartawan saat ditemui di kompleks kantor DPRD Bantul, Senin (11/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Prapta mengatakan bahwa ASN sendiri sudah mendapat target kinerja yang harus diselesaikan selama WFH.

"Ada beban target kerja ketika ASN bekerja di rumah. Nanti yang mengatur kepala sub bagian atau kepala bagiannya langsung. Itu harus diselesaikan," jelas dia.

Prapta mengatakan, ASN yang bekerja di rumah atau WFH sendiri tak akan dikenai sanksi ketika ketahuan tak bekerja dengan seharusnya.

"Sesuai Surat Edaran (SE) Sekda Bantul, WFH harus bekerja di rumah ya, tak diperkenankan untuk jalan-jalan. Jika sanksinya hanya teguran lisan. Kami minta aturan tersebut ditaati," kata dia.

Baca Juga: Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Bantul ikut menerapkan PTKM sesuai instruksi Gubernur DIY. Hal itu dilakukan sebagai upaya menahan laju penyebaran Covid-19 yang secara signifikan terus memakan korban di Bumi Projotamansari.

Pemberlakuan PTKM dilakukan selama dua pekan, mulai dari 11-25 Januari.

Tidak hanya sektor perkantoran, terdapat 7 sektor yang disasar untuk dilakukan pembatasan selama PTKM dilakukan. Seperti pariwisata, pendidikan, termasuk jam buka tutup warung makan.

Load More