SuaraJogja.id - Sat Pol PP DIY membongkar sebuah warung bakmi yang diklaim berdiri di atas lahan milik pemerintah DIY di jalan Wonosari-Jogja Km 7, Kalurahan Bandung Kapanewonan Playen Gunungkidul, Rabu (10/2/2021) siang.
Kasie Pengamanan dan Pengawalan Sat Pol PP DIY, Ridwan Bintoro mengatakan pihaknya melakukan penertiban sebab pemilik warung menggunakan lahan Pemerintah DIY tanpa izin. Sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 19 tahun 2016, penggunaan lahan milik Pemda harus berizin.
Sebelum proses pembongkaran tersebut dilaksanakan, pihaknya sudah melalui beberapa kali proses. Di antaranya seperti dengan melayangkan surat peringatan (SP) 1-3 kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum Sat Pol PP bertindak tegas.
"Proses ini sudah cukup lama,"paparnya, di sela pembongkaran bangunan Rabu (10/2/2021).
Menurut Ridwan, bangunan warung bakmi Pak Pur tersebut sudah berdiri sejak tahun 2018 yang lalu. Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Daerah, mereka tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait lahan yang didirikan warung bakmi itu, pihaknya tak mengetahui untuk apa. Ridwan mengaku hanya mendapat surat dari Sekda yang meminta bangunan tersebut untuk ditertibkan.
Penertiban dilakukan Satpol PP didampingi Dinas Perdagangan yang konon merupakan pemilik lahan dan Bagian Aset Pemerintah DIY.
Pihak Dinas Perdagangan dan Bagian Aset Pemda DIY yang mendampingi saat diminta memberikan keterangan, enggan berkomentar terkait penertiban tersebut termasuk peruntukan lahan di mana bangunan berdiri.
Klaim Kantongi Kekancingan
Baca Juga: Perjuangan Warga Pesisir Terbayar, Sultan Ground Kini Jadi Lahan Pertanian
Suwignyo, pemilik warung yang berdiri di lahan yang diklaim milik Pemerintah DIY membantah pihaknya tidak mengantongi ijin. Warga Padukuhan Nogisari 3 RT 14 RW 3 Kalurahan Bandung ini mengklaim telah memiliki surat kekancingan dari Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat.
Suwignyo menandaskan tanah tersebut adalah milik Sultan Ground (SG) bukan milik pemerintah DIY. Sehingga pihaknya berani mendirikan bangunan di tanah tersebut karena memang sudah mengantongi surat kekancingan dari Keraton.
"Itu tanah SG bukankah di peta desa juga menyebutkan jika tanah itu SG,"tandasnya.
Ia mengakui jika pihaknya memang telah menerima surat peringatan hingga 3 kali sebelum adanya pembongkaran tersebut. Pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak keraton di mana pihak keraton memintanya untuk membiarkan saja karena keraton mengatakan Pemda tidak memilik hak atas tanah tersebut.
Akibat 'pembongkaran paksa' tersebut Suwignyo mengaku rugi hingga Rp100 juta lebih. Bangunan tersebut didirikan dengan permanen termasuk juga menutup atau menguruk selokan yang berada di depan warung bakmi yang ia kelola.
Senada dengan Suwignyo, Pemerintah Kalurahan Bandung pun bersikukuh jika lahan tersebut adalah Sultan Ground bukan milik Pemerintah DIY. Jogoboyo Kalurahan Bandung, Kabadal Nural Ujaz menandaskan jika tanah tersebut adalah SG. Pemerintah Kalurahan memiliki dasar peta Desa yang ada selama ini.
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Operasi Miras, Satpol PP DIY Temukan 99 Botol Tak Penuhi Syarat Edar
-
PTKM Jilid II Bergulir, Satpol PP DIY Bakal Amankan KTP Pelanggar Prokes
-
Berbanding Jauh dari Jakarta, Satpol-PP DIY Klaim PTKM di Jogja Kondusif
-
Soroti Tambang Pasir di Sungai Opak, Satpol PP DIY Segera Tindaklanjuti
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta