Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 10 Februari 2021 | 17:55 WIB
Warung bakmi yang diduga menyerobot tanah Pemda DIY dibongkar Satpol PP DIY, Rabu (10/2/2021). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Sat Pol PP DIY membongkar sebuah warung bakmi yang diklaim berdiri di atas lahan milik pemerintah DIY di jalan Wonosari-Jogja Km 7, Kalurahan Bandung Kapanewonan Playen Gunungkidul, Rabu (10/2/2021) siang. 

Kasie Pengamanan dan Pengawalan Sat Pol PP DIY, Ridwan Bintoro mengatakan pihaknya melakukan penertiban sebab pemilik warung menggunakan lahan Pemerintah DIY tanpa izin. Sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 19 tahun 2016, penggunaan lahan milik Pemda harus berizin.

Sebelum proses pembongkaran tersebut dilaksanakan, pihaknya sudah melalui beberapa kali proses. Di antaranya seperti dengan melayangkan surat peringatan (SP) 1-3 kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum Sat Pol PP bertindak tegas.

"Proses ini sudah cukup lama,"paparnya, di sela pembongkaran bangunan Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Perjuangan Warga Pesisir Terbayar, Sultan Ground Kini Jadi Lahan Pertanian

Menurut Ridwan, bangunan warung bakmi Pak Pur tersebut sudah berdiri sejak tahun 2018 yang lalu. Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Daerah, mereka tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait lahan yang didirikan warung bakmi itu, pihaknya tak mengetahui untuk apa. Ridwan mengaku hanya mendapat surat dari Sekda yang meminta bangunan tersebut untuk ditertibkan.

Penertiban dilakukan Satpol PP didampingi Dinas Perdagangan yang konon merupakan pemilik lahan dan Bagian Aset Pemerintah DIY.

Pihak Dinas Perdagangan dan Bagian Aset Pemda DIY yang mendampingi saat diminta memberikan keterangan, enggan berkomentar terkait penertiban tersebut termasuk peruntukan lahan di mana bangunan berdiri.

Klaim Kantongi Kekancingan

Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Sultan Ground, Dispertaru Bantul Beri Penjelasan

Suwignyo, pemilik warung yang berdiri di lahan yang diklaim milik Pemerintah DIY membantah pihaknya tidak mengantongi ijin. Warga Padukuhan Nogisari 3 RT 14 RW 3 Kalurahan Bandung ini mengklaim telah memiliki surat kekancingan dari Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat.

Suwignyo menandaskan tanah tersebut adalah milik Sultan Ground (SG) bukan milik pemerintah DIY. Sehingga pihaknya berani mendirikan bangunan di tanah tersebut karena memang sudah mengantongi surat kekancingan dari Keraton.

"Itu tanah SG bukankah di peta desa juga menyebutkan jika tanah itu SG,"tandasnya.

Ia mengakui jika pihaknya memang telah menerima surat peringatan hingga 3 kali sebelum adanya pembongkaran tersebut. Pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak keraton di mana pihak keraton memintanya untuk membiarkan saja karena keraton mengatakan Pemda tidak memilik hak atas tanah tersebut.

Akibat 'pembongkaran paksa' tersebut Suwignyo mengaku rugi hingga Rp100 juta lebih. Bangunan tersebut didirikan dengan permanen termasuk juga menutup atau menguruk selokan yang berada di depan warung bakmi yang ia kelola.

Senada dengan Suwignyo, Pemerintah Kalurahan Bandung pun bersikukuh jika lahan tersebut adalah Sultan Ground bukan milik Pemerintah DIY. Jogoboyo Kalurahan Bandung, Kabadal Nural Ujaz menandaskan jika tanah tersebut adalah SG. Pemerintah Kalurahan memiliki dasar peta Desa yang ada selama ini.

"Saya berani menjamin itu tanah SG bukan milik Pemda. Wong itu saya beri patok merah, patok SG,"tegasnya.

Keyakinan jika tanah tersebut adalah SG karena letaknya berdekatan dengan SG di mana nomornya berurutan dengan SG tanah yang diklaim milik Pemda. Ia tidak mengerti mengapa tiba-tiba pemerintah DIY tiba-tiba mengklaim jika tanah tersebut milik mereka.

Nural mengungkapkan beberapa bulan lalu, dirinya bersama dengan Lurah Bandung memang benar dipanggil ke pemerintah untuk menjelaskan perihal tanah tersebut. Saat itu ia mengakui memang ditunjukkan sebuah surat Dari pemerintah di berkaitan dengan tanah tersebut.

"Saya ditunjukkan fotokopi surat hak pakai. Hak Pakai lho, bukan hak milik. Jadi saya tegaskan itu Sultan Ground bukan milik Pemda DIY. Wong dalam letter C milik Desa itu adalah SG, kalau tanah Pemda pasti muncul,"ujarnya.

Mural sendiri tidak mengetahui status peruntukan lahan yang ada di  depan Balai Kelurahan Bandung tersebut. Setahu dirinya tanah tersebut digunakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Namun untuk apa, ia sendiri tidak mengetahuinya secara pasti.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, tanah tersebut luasnya mencapai 1,5 hektare.  Oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, di atas tanah tersebut dibangun Koperasi Batur Agung Furnitur (BAF), koperasi yang awalnya didirikan untuk mengakomodir para pengrajin korban gempa 2006 yang lalu. Namun saat ini justru bangunan tersebut mangkrak dan tidak digunakan secara maksimal.

Kontributor : Julianto

Load More