SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) menyesalkan dugaan bocornya soal Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD). Kebocoran soal ASPD itu diduga terjadi di salah satu sekolah di Sleman untuk mata pelajaran Matematika.
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Investigasi JCW Baharuddin Kamba menyebutkan, sejatinya ujian ASPD bagi siswa kelas IX dilangsungkan selama empat hari sejak Senin (5/4/2021) hingga Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, dengan temuan ini, tidak sedikit orang tua, khususnya bagi yang memiliki anak yang sedang berada di kelas IX, menyayangkan hal tersebut.
"Kita tidak boleh mentolelir adanya perbuatan curang dan bisa dikatakan sebagai tindakan koruptif dengan memberikan bocoran soal kepada siswa yang dapat menjerumuskan mereka," kata Kamba kepada awak media, Jumat (9/4/2021).
Kamba menilai, memberikan bocoran soal kepada para siswa merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan juga koruptif. Maka dari itu, pelaku perlu ditindak secara tegas bagi karena melakukan kesalahan tersebut.
Disdikpora Kabupaten Sleman dan Disdikpora DIY yang saat ini tengah melakukan investigasi dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), diharapkan Kamba, bisa mengambil langkah cepat dan tepat. Tujuannya agar dapat memastikan ada tidaknya pelanggaran itu.
Lebih lanjut, termasuk selama proses investigasi dilakukan, Disdikpora Kabupaten Sleman dapat menonaktifkan guru yang bersangkutan hingga proses investigasi selesai. Selain dengan opsi yang lain yakni melaksanakan ujian ulang untuk Mata Pelajaran Matematika.
Nantinya, jika memang tidak ditemukannya pelanggaran, maka guru yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali. Dengan catatan apabila benar ada ditemukan unsur pelanggaran maka sanksi tegas dapat diterapkan.
"Kami harapkan investigasi dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pembocoran soal Mapel Matematika tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Harga Terbaru Tarif Rapid Antigen Kereta Api dan 4 Berita SuaraJogja
JCW juga menambahkan ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara berupa soal ujian ASPD. Seperti yang diatur dalam pasal 322 ayat (1) KUHPidana tentang tindakan membuka rahasia negara.
Di pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 9.000.
Selain pasal 322 ayat (1) KUHPidana, Kamba menyebut perbuatan itu juga dapat dijerat menggunakan pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di pasal itu diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.
"JCW kembali mengingatkan kepada aparat penegak hukum [jika kasusnya masuk ranah pidana] agar nantinya tidak ragu untuk menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu," ujarnya.
Hal tersebut mengingat sanksi yang diberikan haruslah maksimal. Sehingga selain dapat memberikan rasa keadilan juga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Berita Terkait
-
Harga Terbaru Tarif Rapid Antigen Kereta Api dan 4 Berita SuaraJogja
-
Materi Soal ASPD Matematika Bocor, Disdikpora DIY Turunkan Tim Investigasi
-
Soal ASPD Matematika Diduga Bocor, Begini Kata Disdik Sleman
-
Kirim Surat ke KPK, JCW Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mandala Krida
-
Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan