SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) menyesalkan dugaan bocornya soal Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD). Kebocoran soal ASPD itu diduga terjadi di salah satu sekolah di Sleman untuk mata pelajaran Matematika.
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Investigasi JCW Baharuddin Kamba menyebutkan, sejatinya ujian ASPD bagi siswa kelas IX dilangsungkan selama empat hari sejak Senin (5/4/2021) hingga Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, dengan temuan ini, tidak sedikit orang tua, khususnya bagi yang memiliki anak yang sedang berada di kelas IX, menyayangkan hal tersebut.
"Kita tidak boleh mentolelir adanya perbuatan curang dan bisa dikatakan sebagai tindakan koruptif dengan memberikan bocoran soal kepada siswa yang dapat menjerumuskan mereka," kata Kamba kepada awak media, Jumat (9/4/2021).
Kamba menilai, memberikan bocoran soal kepada para siswa merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan juga koruptif. Maka dari itu, pelaku perlu ditindak secara tegas bagi karena melakukan kesalahan tersebut.
Disdikpora Kabupaten Sleman dan Disdikpora DIY yang saat ini tengah melakukan investigasi dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), diharapkan Kamba, bisa mengambil langkah cepat dan tepat. Tujuannya agar dapat memastikan ada tidaknya pelanggaran itu.
Lebih lanjut, termasuk selama proses investigasi dilakukan, Disdikpora Kabupaten Sleman dapat menonaktifkan guru yang bersangkutan hingga proses investigasi selesai. Selain dengan opsi yang lain yakni melaksanakan ujian ulang untuk Mata Pelajaran Matematika.
Nantinya, jika memang tidak ditemukannya pelanggaran, maka guru yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali. Dengan catatan apabila benar ada ditemukan unsur pelanggaran maka sanksi tegas dapat diterapkan.
"Kami harapkan investigasi dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pembocoran soal Mapel Matematika tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Harga Terbaru Tarif Rapid Antigen Kereta Api dan 4 Berita SuaraJogja
JCW juga menambahkan ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara berupa soal ujian ASPD. Seperti yang diatur dalam pasal 322 ayat (1) KUHPidana tentang tindakan membuka rahasia negara.
Di pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 9.000.
Selain pasal 322 ayat (1) KUHPidana, Kamba menyebut perbuatan itu juga dapat dijerat menggunakan pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di pasal itu diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.
"JCW kembali mengingatkan kepada aparat penegak hukum [jika kasusnya masuk ranah pidana] agar nantinya tidak ragu untuk menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu," ujarnya.
Hal tersebut mengingat sanksi yang diberikan haruslah maksimal. Sehingga selain dapat memberikan rasa keadilan juga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Berita Terkait
-
Harga Terbaru Tarif Rapid Antigen Kereta Api dan 4 Berita SuaraJogja
-
Materi Soal ASPD Matematika Bocor, Disdikpora DIY Turunkan Tim Investigasi
-
Soal ASPD Matematika Diduga Bocor, Begini Kata Disdik Sleman
-
Kirim Surat ke KPK, JCW Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mandala Krida
-
Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up