Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 09 April 2021 | 10:45 WIB
Ilustrasi ujian (pixabay)

Di pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 9.000.

Selain pasal 322 ayat (1) KUHPidana, Kamba menyebut perbuatan itu juga dapat dijerat menggunakan pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Di pasal itu diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.

"JCW kembali mengingatkan kepada aparat penegak hukum [jika kasusnya masuk ranah pidana] agar nantinya tidak ragu untuk menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu," ujarnya.

Baca Juga: Harga Terbaru Tarif Rapid Antigen Kereta Api dan 4 Berita SuaraJogja

Hal tersebut mengingat sanksi yang diberikan haruslah maksimal. Sehingga selain dapat memberikan rasa keadilan juga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Sebelumnya diketahui bahwa media sosial khususnya Twitter diramaikan dengan kabar dugaan bocornya soal ASPD Matematika jenjang SMP.

Dalam setiap unggahan yang tersebar, bocornya materi soal matematika diawali dari pembahasan soal-soal Matematika yang diduga diberikan oknum guru kepada murid sebuah SMP di Kapanewon Depok.

Pembahasan soal dan kunci jawaban yang disebut-sebut warganet itu, disebarkan lewat tangkapan layar WhatsApp kepada para pengguna Twitter.

Menanggapi itu Kasi Perencanaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakata (Disdikpora DIY) Suci Rahmadi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk mencari tahu fakta yang terjadi terkait dugaan bocornya soal itu.

Baca Juga: Materi Soal ASPD Matematika Bocor, Disdikpora DIY Turunkan Tim Investigasi

Tim investigasi itu terdiri dari orang-orang yang berasal dari Disdikpora DIY, dan dari tiap-tiap kabupaten/kota serta Dewan Pendidikan. Nantinya setelah terkumpul hasil investigasi tersebut akan ditindaklanjuti.

Load More