Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 25 Juli 2021 | 16:56 WIB
Operator Goa Pindul menyerah - (Instagram/@goapindul)

Menurut Arif pelanggaran tersebut bisa diberikan dengan ketentuan yang cukup ketat diantaranya melaksanakan prokes secara maksimal, menggunakan faceshield, cek suhu dan lain sebagainya. Sehingga industri ini tetap akan menggeliat meskipun hanya kecil.

Selama pandemi Covid 19 berlangsung yaitu sejak tahun 2020 biasanya hanya satu kali menerima bantuan dari pemerintah yaitu kompensasi terhadap para pelaku wisata. Selain itu juga pernah ada bantuan sembako untuk para pelaku wisata namun hanya satu kali. Meskipun ada beberapa pemandu yang mengikuti program dengan insentif Rp600.000 per bulan.

"Kami harap tidak ada perpanjangan lagi. Kalau diperpanjang, besok kami pasang kain Mori (putih) di pintu masuk," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul Hadi Hendra Prayoga mengatakan, kebijakan PPKM Darurat demi menekan penyebaran Covid-19 berkonsekuensi pada sektor ekonomi warga. Para pelaku wisata di Gunungkidul misalnya, merasa belum ada dukungan dari pemerintah.

Baca Juga: Lelah dengan PPKM, Pedagang Bakpia Jogja Curhat Sehari Hanya Layani 2 Pembeli

Oleh karena itu, pihaknya tengah mencoba mengusulkan bantuan bagi pekerja sektor informal. Pihaknya sudah menawarkan ke Pemda DIY, namun masih menunggu realisasi. Menurutnya, usulan perlu diajukan terlebih dahulu mengingat skema penyaluran perlu diatur dari sana.

"Pekerja informal ini termasuk pedagang, nelayan, hingga pekerja di sektor wisata," ujarnya.

Hendra menyatakan pihaknya sudah memiliki data pekerja informal di Gunungkidul. Ia juga menyebut pemberian bantuan pernah dilakukan saat awal pandemi Covid-19. Saat itu sumber dananya dari APBD Gunungkidul.

Meski begitu, Hendra tak menampik penyaluran membutuhkan proses seperti kroscek data. Apalagi bantuan juga tidak hanya diberikan oleh Dinsos, tapi juga berbagai instansi. Dinsos Gunungkidul telah memulai penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 28.228 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Tiap KPM menerima uang senilai Rp 600 ribu untuk dua bulan, Mei-Juni. Pemerintah pusat juga menginginkan adanya percepatan penyaluran bantuan di daerah," kata Hendra.

Baca Juga: Membedah Sejarah dan Mitos Plengkung Gading, Situs Sakral yang Kini Diberi Pagar

Kontributor : Julianto

Load More