Namun Tri tak menutup kemungkinan ada tanah negara di DIY. Misal, tanah milik kasultanan dan kadipaten yang diberikan khusus kepada warga, kemudian warga melepas menjadi tanah negara. Selain itu, jika kasultanan memberikan kepada badan hukum lain lalu dilepaskan untuk kepentingan umum, bisa juga menjadi tanah negara.
“Kami perlu identifikasi dulu kenapa tanah negara dicoret. Bisa jadi hasil tim inventarisasi, asal usulnya merupakan tanah kasultanan dan kadipaten, jadi dicoret dan disesuaikan. Itu mungkin bisa disampaikan agar jelas,” terang Tri diwawancarai secara daring bersama tim kolaborasi, Senin (5/7/2021).
Munculnya dugaan pencoretan kata “Negara bekas” pada sertifikat tanah desa Sidoluhur juga dipertanyakan Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Ahmad Nashih Luthfi.
“Kalau dicoret dan masih dipertanahankan hak adatnya itu pengakuan. Tapi harus deklarasi publik (maksimal) tiga bulan. Apakah itu dilakukan atau tidak, saya juga tidak tahu,” ujar Luthfi.
Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara
Kasus dugaan pencoretan itu, lanjut Lutfhi tentu bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Salah satunya menaikkan status tanah kepada pengguna yang sama. Misal dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Dugaan pencoretan tersebut juga disinyalir bagian upaya sertifikasi tanah desa oleh Pemda DIY yang diakomodasi kasultanan.
Prosedur penyewaan tanah desa
Menurut Carik Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Sumarno, mayoritas tanah desa di wilayahnya disewa oleh investor. Mulai dari Jogja City Mall, Liquid, Sindu Kusuma Edupark (SKE), Rumah Sakit Sakina Idaman, termasuk juga sekolah-sekolah. Tak hanya memerlukan izin gubernur, pemanfaatannya pun harus ada kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa (BPDes) atau Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).
“Apabila tidak ada kesepakatan kalurahan dengan BPDes, ya tidak bisa jalan. BPDes juga wujud perwakilan warga dan ada sosialisasi ke warga bisa diterima atau tidak. Jika warga tidak mau, BPDes tidak bisa membuat persetujuan,” terang Sumarno pada tim kolaborasi, Senin (17/5/2021).
Sedangkan izin gubernur, menurut Sumarno, merupakan kepastian hukum bagi pihak ketiga untuk memanfaatkan tanah desa. Proses pengurusannya bisa memakan waktu tiga bulan hingga tahunan tergantung kelengkapan berkas persyaratannya. Pembayaran sewa, baik itu pajak bumi dan bangunan (PBB) diserahkan kepada penyewa.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Ganjar Terancam Sanksi PDIP, Khotbah Pendeta Soal Muhammadiyah
Kabid Pemanfaatan, Penanganan, Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY, Haris Suhartono menjelaskan, prosedur pertama menyewa tanah desa melalui perangkat desa. Setelah urusan di desa selesai, pemdes akan meminta rekomendasi kecamatan dan dibuatkan surat permohonan pemanfaatan tanah desa kepada gubernur melalui bupati.
Berita Terkait
-
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Ribuan Warga Padati TPU Tanah Kusir, Antar Titiek Puspa ke Peristirahatan Terakhir
-
Pecah Tangis di Pemakaman Titiek Puspa, Keluarga hingga Penggemar Lepas Sang Legenda
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Hampir Tembus Rp2 Juta/Gram
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara