Rekomendasi bupati akan disesuaikan dengan tata ruang. Jika dispertaru kabupaten menyetujui, maka proses dilanjutkan ke provinsi. Dispertaru DIY akan meminta persetujuan kasultanan atau kadipaten. Kemudian hasilnya dikirimkan kepada gubernur melalui biro hukum.
“Jika Gubernur sudah menyetujui akan dibuat izin gubernur untuk pemanfaatan tanah desa. Selanjutnya izin gubernur diberikan kepada penyewa. Dibuat rangkap dua untuk disimpan Dispertaru DIY,” kata Haris ditemui tim kolaborasi di kantornya, Senin (24/5/2021).
Menurut Haris, prosedur tersebut berbeda sebelum Pergub DIY Nomor 33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten lahir.
“Dulu tidak melalui kasultanan atau kadipaten. Tapi langsung meminta izin gubernur,” kata Haris.
Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara
Selain itu, pemdes harus memiliki perdes sebelum menyewakan kepada pihak ketiga, terutama yang berbadan hukum.
Kasie Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Bidang Pemanfaatan, Penanganan, Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY, Murgiyanto menjelaskan, prosedur baru itu kelanjutan penerapan penyesuaian penggunaan tanah desa di DIY. Gubernur akan memberikan izin. Sedangkan kasultanan memberikan rekomendasi penggunaan tanah desa.
“Izin ya, bukan kekancingan. Jadi gubernur itu memberi izin kepada pemdes untuk menyewakan tanah desanya kepada PT atau perorangan, dipakai untuk apa,” terang Murgiyanto ditemui tim kolaborasi di kantornya, Senin (24/5/2021).
Kasie Pengendalian Pertanahan Dispertaru DIY, Ajie Mardana menambahkan, selama ini, kekancingan hanya diberikan kepada perorangan yang menempati tanah Sultan Ground (SG) atau Pakulaman Ground (PAG). Pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kekancingan kepada penyewa tanah desa.
Proses pengurusan kekancingan oleh perseorangan juga melalui pemerintah desa. Selanjutnya pengguna SG atau PAG mengajukan kekancingan kepada Dispertaru DIY untuk meminta rekomendasi dari kasultanan. Usai pengguna SG mendapatkan kekancingan, ada uang pisungsung atau semacam retribusi yang harus dibayar orang tersebut kepada keraton, dalam hal ini adalah Penghageng Tepas Panitikismo. Ajie mengaku tak tahu menahu besaran uang pisungsung yang harus dibayarkan karena sudah masuk ranah antara keraton dengan pengguna tanah.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Ganjar Terancam Sanksi PDIP, Khotbah Pendeta Soal Muhammadiyah
“Enggak ada pagunya. Soal pisungsung saya tidak ikut campur. Karena setiap kali kami menanyakan, dianggap tabu oleh mereka. Kok ikut campur urusan keraton. Ya sudah, kami tak pernah menanyakan lagi,” ujar Ajie ditemui tim kolaborasi di ruang kerjanya, Jumat (28/5/2021).
Berita Terkait
-
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Ribuan Warga Padati TPU Tanah Kusir, Antar Titiek Puspa ke Peristirahatan Terakhir
-
Pecah Tangis di Pemakaman Titiek Puspa, Keluarga hingga Penggemar Lepas Sang Legenda
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Hampir Tembus Rp2 Juta/Gram
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara