Scroll untuk membaca artikel
Tim Liputan Khusus
Selasa, 21 September 2021 | 12:25 WIB
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com)

Rekomendasi bupati akan disesuaikan dengan tata ruang. Jika dispertaru kabupaten menyetujui, maka proses dilanjutkan ke provinsi. Dispertaru DIY akan meminta persetujuan kasultanan atau kadipaten. Kemudian hasilnya dikirimkan kepada gubernur melalui biro hukum.

“Jika Gubernur sudah menyetujui akan dibuat izin gubernur untuk pemanfaatan tanah desa. Selanjutnya izin gubernur diberikan kepada penyewa. Dibuat rangkap dua untuk disimpan Dispertaru DIY,” kata Haris ditemui tim kolaborasi di kantornya, Senin (24/5/2021).

Menurut Haris, prosedur tersebut berbeda sebelum Pergub DIY Nomor 33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten lahir. 

“Dulu tidak melalui kasultanan atau kadipaten. Tapi langsung meminta izin gubernur,” kata Haris.

Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara

Selain itu, pemdes harus memiliki perdes sebelum menyewakan kepada pihak ketiga, terutama yang berbadan hukum.

Kasie Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Bidang Pemanfaatan, Penanganan, Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY, Murgiyanto menjelaskan, prosedur baru itu kelanjutan penerapan penyesuaian penggunaan tanah desa di DIY. Gubernur akan memberikan izin. Sedangkan kasultanan memberikan rekomendasi penggunaan tanah desa. 

“Izin ya, bukan kekancingan. Jadi gubernur itu memberi izin kepada pemdes untuk menyewakan tanah desanya kepada PT atau perorangan, dipakai untuk apa,” terang Murgiyanto ditemui tim kolaborasi di kantornya, Senin (24/5/2021).

Kasie Pengendalian Pertanahan Dispertaru DIY, Ajie Mardana menambahkan, selama ini, kekancingan hanya diberikan kepada perorangan yang menempati tanah Sultan Ground (SG) atau Pakulaman Ground (PAG). Pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kekancingan kepada penyewa tanah desa. 

Proses pengurusan kekancingan oleh perseorangan juga melalui pemerintah desa. Selanjutnya pengguna SG atau PAG mengajukan kekancingan kepada Dispertaru DIY untuk meminta rekomendasi dari kasultanan. Usai pengguna SG mendapatkan kekancingan, ada uang pisungsung atau semacam retribusi yang harus dibayar orang tersebut kepada keraton, dalam hal ini adalah Penghageng Tepas Panitikismo. Ajie mengaku tak tahu menahu besaran uang pisungsung yang harus dibayarkan karena sudah masuk ranah antara keraton dengan pengguna tanah.

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Ganjar Terancam Sanksi PDIP, Khotbah Pendeta Soal Muhammadiyah

Kasie Pengendalian Pertanahan Dispertaru DIY, Ajie Mardana memberi ketarangan saat ditemui tim kolaborasi agrarian di kantornya, Jumat (28/5/2021). [tim suara.com]

“Enggak ada pagunya. Soal pisungsung saya tidak ikut campur. Karena setiap kali kami menanyakan, dianggap tabu oleh mereka. Kok ikut campur urusan keraton. Ya sudah, kami tak pernah menanyakan lagi,” ujar Ajie ditemui tim kolaborasi di ruang kerjanya, Jumat (28/5/2021).

Load More