Scroll untuk membaca artikel
Tim Liputan Khusus
Selasa, 21 September 2021 | 12:25 WIB
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com)

“Tiga (kekancingan) pertama yang kami layani itu, lokasinya saya tidak hafal. Itu waktu Gusti Hadi masih menjabat,” terang Suryo. 

Permaisuri Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas pun menjelaskan, perlu adanya penataan dan perbaikan tanah-tanah keraton di seluruh wilayah DIY, termasuk tanah desa.

Istri Sri Sultan HB X, GKR Hemas saat ditemui tim kolaborasi usai meninjau pelaksanaan vaksinasi mahasiswa oleh Gerakan Kemanusiaan Republik (GKR) Indonesia di Sasana Hinggil Keraton Yogyakarta, Senin (30/8/2021). [tim suara.com]

“Kalau berkaitan dengan tanah (di dalam UUK), saya kira memang kami harapkan penggunaan tanah di DIY itu betul-betul tidak untuk bisnis semata, tetapi untuk kepentingan yang lain. Penataan tanah keraton itu butuh perbaikan,” ujar Hemas saat ditemui tim kolaborasi usai vaksinasi massal oleh Gerakan Kemanusiaan Republik (GKR) Indonesia di Rumah Makan Bale Raos, Magangan, Kraton, Kota Jogja, Jumat (27/8/2021). 

Disinggung terkait dugaan keraton menguasai tanah-tanah desa untuk kepentingan pribadi dan bisnis dengan program sertifikasi tanah, Hemas membantah keluarga keraton melakukan hal tersebut. Namun sertifikasi dilakukan hanya untuk penataan tanah semata.

Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara

“Tidak seperti itu pengertiannya ya, kami ini tidak mengambil kembali, bukan mensertifikatkan juga. Kami menata lagi, selama ini (tanah desa) kan belum terverifikasi, tidak ada maksud tujuan apa-apa hanya mendata saja,” kata dia. 

Untuk diketahui berita ini merupakan bagian kedua dari tiga bagian mengenai liputan investigasi bertema agraria yang dikerjakan secara kolaborasi terdiri dari Suara.com, Kompas.com, Jaring.id, Tirto.id serta Project Multatuli.

Load More