SuaraJogja.id - Nani Aprilia Nurjaman (25) terdakwa kasus sate beracun menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Sidang berlangsung secara daring di ruang siang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (27/9/2021) pagi.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo. Hadir pula penasihat hukum terdakwa, yaitu R Anwar Ary Widodo, Wanda Satria Atmaja, dan Fajar Mulia.
Anwar beranggapan bahwa Pasal 78 ayat C tidak pernah ada dalam UU tentang Perlindungan Anak. Ia mengatakan, yang ada hanya 78 ayat C itu pun dalam revisi UU No.13/2002 revisi UU Perlindungan Anak.
"Pasal 78 ayat C itu pasal siluman. Pasal itu memang tidak pernah ada," ungkapnya seusai sidang.
Pengacara lainnya, Wanda Satria Atmaja menyatakan pasal 349 KUHP tentang Pembunuhan yang disangkakan kepada terdakwa dinilai berat. Pasalnya, ia meyakini unsur-unsur pembunuhan berencana tidak akan terpenuhi.
"Pasal 340 terlalu berat tapi dalam perkara ini," paparnya.
Menurut Wanda, kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur kesengajaan.
"Dengan sengaja melakukan rencana untuk membunuh seseorang," katanya.
Namun demikian dalam perkara ini, lanjutnya, Nani tidak punya rencana untuk membunuh Naba Faiz Prasetya (10) yang merupakan anak driver ojek online (ojol) yang mengantarkan sate beracun itu ke salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Baca Juga: NA Tersangka Kasus Sate Sianida Dikenal Pendiam di Lapas Perempuan
Saat itu, target penerima sate beracun tidak mau menerimanya, lalu sate dibawa pulang oleh Bandiman si driver ojol.
"Jadi pasal tersebut unsur sengaja untuk membunuh Naba di mana? Itu tidak pernah ada," terangnya.
Pihaknya pun menyoal PN Bantul yang dinilai tidak bisa memutus perkara ini. Sebab, Nani membeli sate hingga mencampurnya dengan sianida terjadi di Kota Jogja.
"Semua proses itu terjadinya di Kota Jogja, tapi memang saat menewaskan anak ojol terjadi di Bantul," katanya.
Menurutnya, yang paling tepat mengadili kasus sate beracun ini adalah PN Kota Jogja. Hal itu sesuai dengan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.
"Dalam pasal itu disebutkan jika PN berwenang mengadili perkara di mana tindak pidana itu terjadi," ujarnya.
Berita Terkait
-
NA Tersangka Kasus Sate Sianida Dikenal Pendiam di Lapas Perempuan
-
Sidang Perdana Kasus Sate Beracun Digelar Online, Agenda Pembacaaan Dakwaan
-
Dua Hari Jelang Sidang Perdana Kasus Sate Beracun, JPW Meminta KY untuk Memantau
-
Menteri PUPR Kaget Lihat Kondisi Butet Kartaredjasa dan 4 Berita SuaraJogja
-
Kuasa Hukum Korban Sate Beracun Tak Persoalkan Sidang Digelar Online
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM