Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 27 September 2021 | 19:15 WIB
Terdakwa sate beracun Nani Aprilia Nurjaman (25) mengikuti sidang secara daring dengan agenda pembacaan eksepsi dari lapas perempuan di Wonosari, Gunungkidul. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Ia menambahkan, fungsinya tidak hanya meringankan hukum terdakwa melainkan juga memperjuangkan keadilan.

"Kalau hukumnya salah mau bagaimana, pasti tidak ada keadilan untuk klien saya," katanya.

Sementar itu, Hakim ketua Aminuddin mengatakan, sidang akan dilanjutkan Senin (4/10/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan atas nota keberatan.

"Jadi nanti akan dibuka lagi pada 4 Oktober 2021. Agendanya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa,” ucap Aminuddin.

Baca Juga: NA Tersangka Kasus Sate Sianida Dikenal Pendiam di Lapas Perempuan

Sebagai informasi, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Load More