SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) RI Perwakilan DIY menyebut bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Salah satunya akibat dengan tidak melibatkan masyarakat dalam perumusan atau pembuatan Pergub itu.
Selanjutnya Ombudsman memberikan waktu 30 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diterima Pemda DIY untuk dilakukan tindaklanjut.
"Kami berharap dalam 30 hari ke depan dapat menerima laporan atas tindaklanjutnya dari Gubernur, seperti apa tindaklanjutnya, kalau tindak lanjut itu kemudian bisa kita artikan sebagai bentuk penyelesaian maka selesai di situ," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi kepada awak media, Kamis (21/10/2021).
Namun, lanjut Budi kalau tindaklanjut tersebut belum dapat masuk dalam kategorikan sesuai dengan saran Ombudsman. Maka tentu persoalan itu belum bisa diselesaikan.
Baca Juga: Sebagian Besar Tempat Wisata Masih Tutup, SBSI Minta Pemda DIY Buat Kebijakan Pembukaan
"Tapi tentu kita akan berkomunikasi dengan pemerintah DIY dan Gubernur karena memang harapan kami ini dijalankan," sambungnya.
Ditegaskan Budi bahwa yang diberikan Ombudsman kepada Pemda DIY sekarang ini adalah LHP belum sampai pada tahapan rekomendasi.
Sehingga itu baru merupakan saran tindakan korektif yang memang merupakan kewenangan perwakilan yang terdapat di Pasal 8 ayat 2 undang-undang Ombudsman RI Nomor 37 Tahun 2008.
"Apabila kemudian tidak dijalankan maka sesuai dengan mekanisme kami, hasil pemeriksaan itu akan kami teruskan ke Ombudsman pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi," ujarnya.
Nantinya jika LHP itu sudah dikirimkan, Ombudsman pusat yang kemudian akan membahas lebih lanjut. Jika memang disetujui menjadi rekomendasi maka sesuai undang-undang mewajibkan untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Karantina Atlet PON dari Papua, Pemda DIY Sediakan Dua Isoter
"Yang perlu mungkin menjadi sekadar catatan dan sedikit mengingatkan pada Gubernur di undang-undang pemerintahan daerah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa kepala daerah itu menjalankan rekomendasi Ombudsman dan yang tidak menjalankan bisa dikenai sanksi oleh Menteri Dalam Negeri berupa penonaktifan. Itu kalau sudah rekomendasi, kalau LHP belum," ungkapnya.
Ombudsman berharap tindaklanjut dari proses ini tidak sampai kemudian menjadi rekomendasi. Dalam artian proses tindaklanjut itu benar dilakukan oleh Gubernur.
"Harapan kami tidak sampai ke rekomendasi begitu, ini dijalankan meninjau ulang diartikan sendiri simpulannya. Apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan lalu diproses lagi dan sebagainya itu disimpulkan sendiri," ucapnya.
Dalam hal ini, diharapkan Budi terdapat proses-proses dialog dengan masyarakat dalam merumuskan tindaklanjut dari Pergub itu. Terlebih masyarakat dinilai sebagai pihak yang terdampak.
Sehingga menjadi penting untuk dilakukan perbaikan dari sisi proses dan tentunya substansi.
"Substansi ini seperti apa? Dengan masyarakat karena kita enggak bisa juga mengatur-atur harus begini-begini itu tergantung hasil proses delebrasinya dengan masyarakat seperti apa. It substansi yang kemudian akan dihasilkan dari proses dialogis itu," terangnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman DIY Sebut Terjadi Tindakan Maladministrasi Pada Pergub Soal Larangan Demonstrasi
-
Terbit Larangan Demo di 5 Titik Ini, BEM KM UGM Sebut Rawan Kriminalisasi
-
Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo
-
Soroti Pergub Larangan Demo di Malioboro, Ini Catatan Kritis FH UGM
-
ARDY Kritik Larangan Demo di Malioboro, Gubernur DIY Diminta Cabut Pergub
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit