SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) RI Perwakilan DIY menyebut bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Salah satunya akibat dengan tidak melibatkan masyarakat dalam perumusan atau pembuatan Pergub itu.
Selanjutnya Ombudsman memberikan waktu 30 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diterima Pemda DIY untuk dilakukan tindaklanjut.
"Kami berharap dalam 30 hari ke depan dapat menerima laporan atas tindaklanjutnya dari Gubernur, seperti apa tindaklanjutnya, kalau tindak lanjut itu kemudian bisa kita artikan sebagai bentuk penyelesaian maka selesai di situ," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi kepada awak media, Kamis (21/10/2021).
Namun, lanjut Budi kalau tindaklanjut tersebut belum dapat masuk dalam kategorikan sesuai dengan saran Ombudsman. Maka tentu persoalan itu belum bisa diselesaikan.
"Tapi tentu kita akan berkomunikasi dengan pemerintah DIY dan Gubernur karena memang harapan kami ini dijalankan," sambungnya.
Ditegaskan Budi bahwa yang diberikan Ombudsman kepada Pemda DIY sekarang ini adalah LHP belum sampai pada tahapan rekomendasi.
Sehingga itu baru merupakan saran tindakan korektif yang memang merupakan kewenangan perwakilan yang terdapat di Pasal 8 ayat 2 undang-undang Ombudsman RI Nomor 37 Tahun 2008.
"Apabila kemudian tidak dijalankan maka sesuai dengan mekanisme kami, hasil pemeriksaan itu akan kami teruskan ke Ombudsman pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi," ujarnya.
Nantinya jika LHP itu sudah dikirimkan, Ombudsman pusat yang kemudian akan membahas lebih lanjut. Jika memang disetujui menjadi rekomendasi maka sesuai undang-undang mewajibkan untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Sebagian Besar Tempat Wisata Masih Tutup, SBSI Minta Pemda DIY Buat Kebijakan Pembukaan
"Yang perlu mungkin menjadi sekadar catatan dan sedikit mengingatkan pada Gubernur di undang-undang pemerintahan daerah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa kepala daerah itu menjalankan rekomendasi Ombudsman dan yang tidak menjalankan bisa dikenai sanksi oleh Menteri Dalam Negeri berupa penonaktifan. Itu kalau sudah rekomendasi, kalau LHP belum," ungkapnya.
Ombudsman berharap tindaklanjut dari proses ini tidak sampai kemudian menjadi rekomendasi. Dalam artian proses tindaklanjut itu benar dilakukan oleh Gubernur.
"Harapan kami tidak sampai ke rekomendasi begitu, ini dijalankan meninjau ulang diartikan sendiri simpulannya. Apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan lalu diproses lagi dan sebagainya itu disimpulkan sendiri," ucapnya.
Dalam hal ini, diharapkan Budi terdapat proses-proses dialog dengan masyarakat dalam merumuskan tindaklanjut dari Pergub itu. Terlebih masyarakat dinilai sebagai pihak yang terdampak.
Sehingga menjadi penting untuk dilakukan perbaikan dari sisi proses dan tentunya substansi.
"Substansi ini seperti apa? Dengan masyarakat karena kita enggak bisa juga mengatur-atur harus begini-begini itu tergantung hasil proses delebrasinya dengan masyarakat seperti apa. It substansi yang kemudian akan dihasilkan dari proses dialogis itu," terangnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ombudsman DIY Sebut Terjadi Tindakan Maladministrasi Pada Pergub Soal Larangan Demonstrasi
-
Terbit Larangan Demo di 5 Titik Ini, BEM KM UGM Sebut Rawan Kriminalisasi
-
Kabiro Hukum Setda DIY Dipanggil Ombudsman Soal Pergub Larangan Demo
-
Soroti Pergub Larangan Demo di Malioboro, Ini Catatan Kritis FH UGM
-
ARDY Kritik Larangan Demo di Malioboro, Gubernur DIY Diminta Cabut Pergub
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Sekjen PDIP: Hadapi Krisis, Pemerintah Harus Berani Pangkas Pengeluaran Tak Perlu
-
Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
-
Siklus Kawin-Cerai Singkat di Sleman, 89 Persen Pernikahan Dini Dipicu Kehamilan Tak Diinginkan
-
Prabowo Targetkan Indonesia Produksi Mobil Sedan Listrik pada 2028