Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 03 November 2021 | 16:47 WIB
Suasana di kawasan wisata belanja Malioboro, Daerah Istimewah Yogyakarta, Kamis (30/9). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]

Sebagian unsur peserta yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut juga dinilai kedudukannya bermasalah. Sebab didatangkannya aparat-aparat negara yang jelas tidak netral posisinya.

Diantaranya Komandan Korem (Danrem ) 072 Pamungkas yang jelas-jelas tidak ada kepentingannya dengan urusan sipil, justru diundang oleh gubernur. Padahal pasca reformasi, fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada kredo dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sudah dihapuskan. Artinya, tugas tentara hanya terkait dengan pertahanan dan tidak lagi terlibat urusan sosial politik.

Pergub terkait larangan demonstrasi ini menyasar lima kawasan, Malioboro hanya salah satunya. Sekalipun demikian, ternyata unsur masyarakat yang diundang, sebagian besar hanya komunitas di sekitar Malioboro.

Gubernur tidak melibatkan elemen masyarakat yang berasal dari gerakan buruh, petani, perempuan, difabel, mahasiswa dan lainnya yang selama ini intensif menyuarakan aspirasinya di ruang-ruang publik, di Yogyakarta. Undangan ini semakin aneh karena gubernur tidak mengajak kampus atau akademisi, termasuk pusat studi HAM, atau lembaga-lembaga yang fokus di isu demokrasi, yang ada di Yogyakarta, yang tentunya memiliki kompetensi terkait dengan substansi pergub ini.

Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Yogyakarta Terapkan Durasi Kunjungan di Malioboro November Ini

"BPS Provinsi DIY, tidak diundang. Padahal pada 2019, BPS DIY merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk Provinsi DIY mengalami penurunan, salah satunya adalah variabel kebebasan berpendapat dan partisipasi politik dalam pengambilan keputusan  dan pengawasan," ungkapnya.

Padahal, lanjut Yogi, ORI Perwakilan DIY sangat jelas menyebutkan, saran tindakan korektif  adalah meninjau kembali Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021, bukan sekedar diskusi publik. Acara yang dihelat oleh gubernur hari ini terkesan cuma jadi ajang sosialisasi dan boleh jadi cuma forum legitimasi semata.

"Oleh karena itu, ARDY memutuskan tidak hadir dan memilih menunggu hingga 30 hari setelah terbitnya LAHP tepatnya 20 November 2021 agar gubernur taat LAHP ORI DIY dengan tinjau ulang dan segera cabut pergub maladministrasi tersebut," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Swab Antigen Acak Dilaksanakan di Malioboro, Pemkot Jogja Belum Temukan Kasus Covid-19

Load More