Sebagian unsur peserta yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut juga dinilai kedudukannya bermasalah. Sebab didatangkannya aparat-aparat negara yang jelas tidak netral posisinya.
Diantaranya Komandan Korem (Danrem ) 072 Pamungkas yang jelas-jelas tidak ada kepentingannya dengan urusan sipil, justru diundang oleh gubernur. Padahal pasca reformasi, fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada kredo dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sudah dihapuskan. Artinya, tugas tentara hanya terkait dengan pertahanan dan tidak lagi terlibat urusan sosial politik.
Pergub terkait larangan demonstrasi ini menyasar lima kawasan, Malioboro hanya salah satunya. Sekalipun demikian, ternyata unsur masyarakat yang diundang, sebagian besar hanya komunitas di sekitar Malioboro.
Gubernur tidak melibatkan elemen masyarakat yang berasal dari gerakan buruh, petani, perempuan, difabel, mahasiswa dan lainnya yang selama ini intensif menyuarakan aspirasinya di ruang-ruang publik, di Yogyakarta. Undangan ini semakin aneh karena gubernur tidak mengajak kampus atau akademisi, termasuk pusat studi HAM, atau lembaga-lembaga yang fokus di isu demokrasi, yang ada di Yogyakarta, yang tentunya memiliki kompetensi terkait dengan substansi pergub ini.
Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Yogyakarta Terapkan Durasi Kunjungan di Malioboro November Ini
"BPS Provinsi DIY, tidak diundang. Padahal pada 2019, BPS DIY merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk Provinsi DIY mengalami penurunan, salah satunya adalah variabel kebebasan berpendapat dan partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan," ungkapnya.
Padahal, lanjut Yogi, ORI Perwakilan DIY sangat jelas menyebutkan, saran tindakan korektif adalah meninjau kembali Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021, bukan sekedar diskusi publik. Acara yang dihelat oleh gubernur hari ini terkesan cuma jadi ajang sosialisasi dan boleh jadi cuma forum legitimasi semata.
"Oleh karena itu, ARDY memutuskan tidak hadir dan memilih menunggu hingga 30 hari setelah terbitnya LAHP tepatnya 20 November 2021 agar gubernur taat LAHP ORI DIY dengan tinjau ulang dan segera cabut pergub maladministrasi tersebut," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Swab Antigen Acak Dilaksanakan di Malioboro, Pemkot Jogja Belum Temukan Kasus Covid-19
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
-
Keluarga Aguan 'Bercerai' dari Jajaran Bos Erajaya Swasembada
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut, Anggota DPR: Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana
-
Skandal Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Temukan Maladministrasi
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik