Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 03 November 2021 | 16:47 WIB
Suasana di kawasan wisata belanja Malioboro, Daerah Istimewah Yogyakarta, Kamis (30/9). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]

Padahal, lanjut Yogi, ORI Perwakilan DIY sangat jelas menyebutkan, saran tindakan korektif  adalah meninjau kembali Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021, bukan sekedar diskusi publik. Acara yang dihelat oleh gubernur hari ini terkesan cuma jadi ajang sosialisasi dan boleh jadi cuma forum legitimasi semata.

"Oleh karena itu, ARDY memutuskan tidak hadir dan memilih menunggu hingga 30 hari setelah terbitnya LAHP tepatnya 20 November 2021 agar gubernur taat LAHP ORI DIY dengan tinjau ulang dan segera cabut pergub maladministrasi tersebut," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Yogyakarta Terapkan Durasi Kunjungan di Malioboro November Ini

Load More