SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya mengundang sejumlah perwakilan warga Malioboro dan sejumlah stakeholder untuk menyampaikan masukannya terkait protes dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Dalam pertemuan di Kantor Gubernur DIY, Rabu (03/11/2021), Pemda meminta masukan mereka terkait Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, termasuk larangan berunjuk rasa di kawasan Malioboro.
Pemda juga mengundang perwakilan ARDY dalam pertemuan tersebut. Namun ARDY menolak undangan sosialisasi tersebut dengan alasan bertentangan dengan asas kepatutan.
"Banyak masukan yang kami dapat dari pkl (pedagang kaki lima-red) dan warga malioboro lainnya untuk harmonisasi pergub [nomor 1 tahun 2021].Kami mengundang ARDY tapi sampai siang tidak ada yang datang. Karena kita sebenarnya tidak melarang aksi unjuk rasa namun hanya melarang aksi itu dilakukan di kawasan malioboro,," ujar Asek Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Sumadi, Rabu siang.
Menurut Sumadi, Pemda akan melakukan revisi pergub berdasarkan masukan dari warga Malioboro. Diantaranya perubahan nomenklatur terkait jarak yang diperbolehkan dalam aksi unjuk rasa di Istana Negara atau Istana Kepresidenan Yogyakarta.
Dalam pasal 5 Bab II Pergub 1 Tahun 2021 awalnya disebutkan, penyampaian pendapat di muka umum harus berada di radius 500 meter dari pagar atau titik terluar kawasan Malioboro dan Istana Kepresidenan. Setelah melalui perubahan nomenklatur, maka radius aksi unjuk rasa berkurang menjadi 150 meter dari titik terluar atau pagar Istana Kepresidenan.
"Jadi nantinya ada perubahan radius itu dari istana negara. Yang penting tidak menganggu ketertiban umum dan roda perekonomian malioboro," ungkapnya.
Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Khistianto menambahkan, selain perubahan nomenklatur radius unjuk rasa, masyarakat Malioboro juga meminta dilibatkan dalam pengamanan kawasan Malioboro. Pemda diminta menyiapkan tempat-tempat khusus diluar Malioboro untuk digunakan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
"Malioboro kan kawasan strategis yang dalam ketentuannya tidak diperkenankan untuk unjuk rasa. Karenanya dari masukan [warga malioboro], pemda menyiapkan tempat khusus untuk demo diluar kawasan malioboro," jelasnya.
Secara terpisah Koordinator ARDY, Yogi Zul Fadhli dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penolakan untuk bertemu Pemda DIY kali ini. Undangan yang mereka dapat dinilai bertentangan dengan asas kepatutan karena dikirim dalam waktu kurang dari 16 jam dari waktu acara.
Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Yogyakarta Terapkan Durasi Kunjungan di Malioboro November Ini
"Padahal lazimnya surat undangan dilayangkan minimal tiga hari sebelumnya dan diserahkan langsung kepada pihak yang dituju, yang biasanya disertai dengan tanda terima. Apalagi ini undangan formal yang bersifat kedinasan, yang seharusnya tidak sekadar dikirim lewat pesan WhatsApp," tandasnya.
Sebagian unsur peserta yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut juga dinilai kedudukannya bermasalah. Sebab didatangkannya aparat-aparat negara yang jelas tidak netral posisinya.
Diantaranya Komandan Korem (Danrem ) 072 Pamungkas yang jelas-jelas tidak ada kepentingannya dengan urusan sipil, justru diundang oleh gubernur. Padahal pasca reformasi, fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada kredo dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sudah dihapuskan. Artinya, tugas tentara hanya terkait dengan pertahanan dan tidak lagi terlibat urusan sosial politik.
Pergub terkait larangan demonstrasi ini menyasar lima kawasan, Malioboro hanya salah satunya. Sekalipun demikian, ternyata unsur masyarakat yang diundang, sebagian besar hanya komunitas di sekitar Malioboro.
Gubernur tidak melibatkan elemen masyarakat yang berasal dari gerakan buruh, petani, perempuan, difabel, mahasiswa dan lainnya yang selama ini intensif menyuarakan aspirasinya di ruang-ruang publik, di Yogyakarta. Undangan ini semakin aneh karena gubernur tidak mengajak kampus atau akademisi, termasuk pusat studi HAM, atau lembaga-lembaga yang fokus di isu demokrasi, yang ada di Yogyakarta, yang tentunya memiliki kompetensi terkait dengan substansi pergub ini.
"BPS Provinsi DIY, tidak diundang. Padahal pada 2019, BPS DIY merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk Provinsi DIY mengalami penurunan, salah satunya adalah variabel kebebasan berpendapat dan partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
ARDY Sebut Indikator Larangan Demo yang Diatur di Pergub Nomor 1 Tahun 2021 Tidak Jelas
-
Ada Maladministrasi, ARDY Desak Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021
-
Maladministrasi, ORI DIY Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro
-
Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal