SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) hukuman 18 tahun penjara kaitannya dengan sate beracun. Itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang diselenggarakan secara daring, Senin (15/11/2021).
Pimpinan sidang yakni Majelis Hakim Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Dari tim JPU terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Sedangkan dari pihak penasihat hukum Nani yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya keberatan dengan keputusan tersebut. Menurutnya, unsur pembunuhan berencana di Pasal 340 KUHP yang mana sate beracun tersebut salah sasaran tidak jadi dimakan oleh Aiptu Y Tomi Astanto.
Kendati demikian, dia tak menampik ada unsur kesengajaan untuk meracuni targetnya.
"Memang ada unsur sengaja tetapi tidak terpenuhinya unsur-unsur target si terdakwa tidak selesai (sate beracun justru menewaskan anak driver ojol). Percobaannya masuk tapi tidak selesai perbuatan hukumnya, kami merasa keberatan," ungkapnya seusai sidang.
Langkah berikutnya mereka akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Agenda pembacaan pleidoi sendiri dijadwalkan pada Senin (22/11/2021). Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan seperti apa pleidoinya.
"Belum bisa disampaikan (pleidoinya) karena berkas tuntutan dari JPU belum kami terima. Setelah itu, kami siapkan nota pembelaannya," ujar dia.
Tim penasihat hukum Nani akan menyiapkan sesuatu yang bisa meringankan hukuman terdakwa.
"Tentu ada (keringanan hukuman) tapi belum bisa disebutkan. Mohon maaf belum bisa," terangnya.
Baca Juga: Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
Tim JPU menyatakan bahwa Nani didakwa bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 340 KUHP. Masa tahanan selama 18 tahun yang didakwakan kepada Nani akan dikurangi masa tahanan selama dia ditahan di lapas perempuan di Wonosari.
"Nani dipidana penjara 18 tahun dikurangi masa penjara selama ditahan di lapas perempuan di Wonosari, Gunungkidul," paparnya.
Terdakwa Nani pun, yang mendengar tuntutan tersebut, menangis. Dia tidak banyak berkata-kata.
Sementara itu, Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, terdakwa bisa mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan. Tim penasihat hukum terdakwa diberi waktu satu minggu untuk segera mengajukan pleidoi.
"Tim penasihat hukum bisa mengajukan pleidoi ditunda sampai 22 November 2021," katanya.
Selain itu, Nani pun bisa mengajukan permohonan secara tertulis atau pembelaan juga. Dengan begitu, untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan dua hal.
Berita Terkait
-
Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
-
Sidang Lanjutan Kasus Sate Beracun, Nani Telpon Orang Tua Ngaku Ingin Racuni Aiptu Tomi
-
Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida
-
Lanjutan Sidang Sate Beracun, Ini Kata Dokter yang Menangani Naba Faiz
-
Sidang Lanjutan Sate Beracun Kembali Digelar, Istri Aiptu Tomi Astanto Tidak Hadir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata
-
Pasar Beringharjo Diserbu Pengunjung saat Nataru, Belanja Batik dan Cicip Kuliner Jadi Favorit
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI