"Nani dipidana penjara 18 tahun dikurangi masa penjara selama ditahan di lapas perempuan di Wonosari, Gunungkidul," paparnya.
Terdakwa Nani pun, yang mendengar tuntutan tersebut, menangis. Dia tidak banyak berkata-kata.
Sementara itu, Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, terdakwa bisa mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan. Tim penasihat hukum terdakwa diberi waktu satu minggu untuk segera mengajukan pleidoi.
"Tim penasihat hukum bisa mengajukan pleidoi ditunda sampai 22 November 2021," katanya.
Baca Juga: Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
Selain itu, Nani pun bisa mengajukan permohonan secara tertulis atau pembelaan juga. Dengan begitu, untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan dua hal.
"Berarti ada pembelaan dari Nani dan tim penasihat hukum mengajukan pleidoi secara tertulis pada November 2021," katanya.
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan