Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 15 November 2021 | 14:05 WIB
Anggota tim penasihat hukum Nani, R Anwar Ary Widodo, ditemui usai sidang pembacaan tuntutan kasus sate beracun di PN Bantul, Senin (15/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Nani dipidana penjara 18 tahun dikurangi masa penjara selama ditahan di lapas perempuan di Wonosari, Gunungkidul," paparnya.

Terdakwa Nani pun, yang mendengar tuntutan tersebut, menangis. Dia tidak banyak berkata-kata.

Sementara itu, Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, terdakwa bisa mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan. Tim penasihat hukum terdakwa diberi waktu satu minggu untuk segera mengajukan pleidoi.

"Tim penasihat hukum bisa mengajukan pleidoi ditunda sampai 22 November 2021," katanya.

Baca Juga: Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman

Selain itu, Nani pun bisa mengajukan permohonan secara tertulis atau pembelaan juga. Dengan begitu, untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan dua hal.

"Berarti ada pembelaan dari Nani dan tim penasihat hukum mengajukan pleidoi secara tertulis pada November 2021," katanya.

Load More