Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 09 Desember 2021 | 15:47 WIB
[ILUSTRASI] Belasan manusia silver terjaring razia oleh petugas Satpol PP Tangsel, Selasa (29/9/2021). [SuaraJakarta.id-Suara.com/Wivy Hikmatullah]

"Kalau mencopet atau mencuri tanpa sosialisasi pun masyarakat sudah paham kalau itu tindakan yang salah. Tapi ngasih sedekah kok salah masih sulit untuk dipahami," katanya.

Untuk itu, persoalan pengemis dan gelandangan pekerjaan rumah jajarannya bagaimana Perda DIY tersebut bisa dipahami oleh masyarakat. Orang yang memberi uang ke pengemis punya pikiran kalau tidak memberi maka dia enggak bisa makan.

"Alasannya karena kasihan, padahal ada yang sengaja jadi gelandangan," katanya.

Sementara setelah ditelusuri, mereka menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, hingga dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kondisi itu, sesungguhnya sekadar untuk makan dan menyekolahkan anaknya dari SD sampai SMP itu sangat mampu karena sekolahnya digratiskan.

Baca Juga: Anak Dipolisikan Ibu gegara Jual Perabot, Bupati Bantul Imbau Laporan Dicabut

"Saya kira perlu ada aturan yang melarang orang menggelandang tapi konsekuensinya pemerintah harus bisa menjamin kesejahteraan mereka," ungkapnya.

Load More