SuaraJogja.id - Polres Sleman angkat bicara, kala ditanyai soal potensi jeratan pasal 340 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana, hingga menyebabkan seorang suporter PSS Sleman tewas, di Kapanewon Gamping.
Hal itu menyusul, adanya keterangan polisi yang menyatakan bahwa, para tersangka mengakui sengaja menunggu kedatangan korban dan telah mempersiapkan beberapa alat sajam dan pemukul.
Kapolres Sleman AKBP Imam Rifa'i menyebut, hingga kini proses pemeriksaan tersangka masih dilakukan oleh Reskrim Polres Sleman. Semua sedang didalami.
Ia menyatakan, untuk mempersangkakan pasal 340 KUH Pidana terhadap para pelaku, aparat membutuhkan alat bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana.
"Dan saya sudah berikan atensi kepada penyidik dalam hal ini Reskrim, agar diproses sesuai prosedur. Bila memang ada mengarah ke sana silakan ditindaklanjuti," tegasnya, Sabtu (3/9/2022).
Meski demikian, bila memang tidak ada bukti yang mengarah ke dugaan itu, polisipun telah mempersangkakan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Kami sudah berkomunikasi dengan para pihak, kami meminta mempercayakan prosesnya pada kami. Tentu saja, yang kami lakukan adalah prosedural. Sesuai dengan alat bukti yang kami miliki dan dapatkan dari pendalaman tersebut," terangnya.
Tak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung dari hasil penyidikan yang sudah ada, imbuhnya.
Sementara ini menurutnya, orang-orang yang telah ditangkap sudah keseluruhan yang memang sudah ada di TKP pada waktu peristiwa terjadi.
"Dari beberapa itu ada yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar. Dan ada beberapa orang yang memang tidak terlibat sehingga hanya ditetapkan sebagai saksi saja," tambahnya.
Enam orang lain yang berstatus saksi juga terus didalami. Karena seperti diketahui bersama, proses pembuktian berjalan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
"Bisa saja fakta-fakta kita temukan dalam persidangan. Misalnya, saksi kemudian menyampaikan ada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat," ungkap dia.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya keputusan dari hakim, ada pihak yang harus kemudian dimintai pertanggungjawaban. Itu tentu akan kami proses kembali," sebutnya.
Ia mengatakan berdasarkan komunikasi terakhir dengan Satuan Reskrim, sementara ini pasal yang dipersangkakan kepada tersangka masih berupa Pasal 338 KUH Pidana.
"Melihat dari proses mendapatkan alat bukti, kami menetapkan tersangka, itu kan semua saksi tentunya sudah dimintai keterangan, alat bukti juga telah didapatkan. Konfrontasi atau tidak, itu tergantung memang ada perbedaan atau tidak di situ," jelasnya.
Berita Terkait
-
Redam Situasi Pascatewasnya Suporter PSS Sleman, Sri Sultan HB X Minta Pemkot Fasilitasi Pertemuan Antarsuporter
-
Kunjungi Kediaman Suporter PSS Sleman Korban Penganiayaan, Pemkab Serahkan Santunan Duka
-
Suporter PSS Sleman Tewas Dianiaya, Polres Sleman Sebut Korban Dibacok hingga Ditabrak
-
Penganiayaan Terhadap Suporter PSS Sleman hingga Tewas Bermula dari Provokasi Bocah di Bawah Umur
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Anti Gagal Klaim Saldo Gratis untuk Warga Jogja
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu