Kemudian, dipastikan Polres Sleman akan menindaklanjuti, seandainya nanti dalam pemberkasan, pada saat tahap I komunikasi dengan kejaksaan, ada rekomendasi dan petunjuk dari Kejaksaan.
Tersangka Mengaku Menunggu Korban di TKP dan Sudah Membawa Senjata
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap 12 orang tersangka penganiayaan, yang menyebabkan satu orang tewas.
Korban yang tewas usai peristiwa nahas itu, yakni seorang suporter PSS Sleman, berinisial AEP (18), warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (28/8/2022) 00.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyebutkan, awalnya petugas mengamankan 18 orang, hingga kemudian akhirnya menetapkan 12 di antaranya sebagai tersangka.
Kejadian penganiayaan bermula, saat rombongan pelapor yang terdiri dari empat orang pulang, sehabis menonton pertandingan bola di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (27/8/2022) pukul 23.00 WIB.
Saat sampai di Jln Bibis, Gamping mereka berhenti dan menunggu kereta api yang saat itu sedang melewati rel.
"Sambil menunggu palang rel membuka, rombongan korban didatangi oleh segerombolan orang sambil ada yang mengatakan 'Aku Brajamusti Piye' dan langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama," ungkapnya.
Penyerangan dilakukan dengan cara menabrak korban menggunakan sepeda motor, kemudian saat korban terjatuh langsung diserang oleh kelompok pelaku.
Ronny menyatakan, dari keterangan para tersangka, rombongan pelaku ini tidak menonton pertandingan sepakbola sebelumnya di Stadion Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Mereka menunggu tak jauh dari lokasi kejadian dengan sudah membawa alat-alat seperti senjata tajam, senjata pemukul, molotov hingga mercon.
"Memang ada rencana awal untuk kisruh. Barang bukti selanjutnya ditemukan terpisah. Ada yang disimpan dalam sebuah mobil dekat lokasi dan beberapa tempat lain," imbuhnya.
Kendati seluruh tindakan tersangka telah direncanakan sebelumnya, pihaknya belum dapat begitu saja menerapkan pasal 340 KUH Pidana terkait pembunuhan berencana.
"Kami masih akan terus mendalami, pemeriksaan masih berlanjut. Proses ini juga melibatkan kejaksaan dan pihak-pihak lain. Masih terus kami dalami," lanjut Ronny, saat ditemui kala itu.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Redam Situasi Pascatewasnya Suporter PSS Sleman, Sri Sultan HB X Minta Pemkot Fasilitasi Pertemuan Antarsuporter
-
Kunjungi Kediaman Suporter PSS Sleman Korban Penganiayaan, Pemkab Serahkan Santunan Duka
-
Suporter PSS Sleman Tewas Dianiaya, Polres Sleman Sebut Korban Dibacok hingga Ditabrak
-
Penganiayaan Terhadap Suporter PSS Sleman hingga Tewas Bermula dari Provokasi Bocah di Bawah Umur
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari