SuaraJogja.id - Polres Sleman angkat bicara, kala ditanyai soal potensi jeratan pasal 340 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana, hingga menyebabkan seorang suporter PSS Sleman tewas, di Kapanewon Gamping.
Hal itu menyusul, adanya keterangan polisi yang menyatakan bahwa, para tersangka mengakui sengaja menunggu kedatangan korban dan telah mempersiapkan beberapa alat sajam dan pemukul.
Kapolres Sleman AKBP Imam Rifa'i menyebut, hingga kini proses pemeriksaan tersangka masih dilakukan oleh Reskrim Polres Sleman. Semua sedang didalami.
Ia menyatakan, untuk mempersangkakan pasal 340 KUH Pidana terhadap para pelaku, aparat membutuhkan alat bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana.
"Dan saya sudah berikan atensi kepada penyidik dalam hal ini Reskrim, agar diproses sesuai prosedur. Bila memang ada mengarah ke sana silakan ditindaklanjuti," tegasnya, Sabtu (3/9/2022).
Meski demikian, bila memang tidak ada bukti yang mengarah ke dugaan itu, polisipun telah mempersangkakan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Kami sudah berkomunikasi dengan para pihak, kami meminta mempercayakan prosesnya pada kami. Tentu saja, yang kami lakukan adalah prosedural. Sesuai dengan alat bukti yang kami miliki dan dapatkan dari pendalaman tersebut," terangnya.
Tak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung dari hasil penyidikan yang sudah ada, imbuhnya.
Sementara ini menurutnya, orang-orang yang telah ditangkap sudah keseluruhan yang memang sudah ada di TKP pada waktu peristiwa terjadi.
"Dari beberapa itu ada yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar. Dan ada beberapa orang yang memang tidak terlibat sehingga hanya ditetapkan sebagai saksi saja," tambahnya.
Enam orang lain yang berstatus saksi juga terus didalami. Karena seperti diketahui bersama, proses pembuktian berjalan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
"Bisa saja fakta-fakta kita temukan dalam persidangan. Misalnya, saksi kemudian menyampaikan ada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat," ungkap dia.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya keputusan dari hakim, ada pihak yang harus kemudian dimintai pertanggungjawaban. Itu tentu akan kami proses kembali," sebutnya.
Ia mengatakan berdasarkan komunikasi terakhir dengan Satuan Reskrim, sementara ini pasal yang dipersangkakan kepada tersangka masih berupa Pasal 338 KUH Pidana.
"Melihat dari proses mendapatkan alat bukti, kami menetapkan tersangka, itu kan semua saksi tentunya sudah dimintai keterangan, alat bukti juga telah didapatkan. Konfrontasi atau tidak, itu tergantung memang ada perbedaan atau tidak di situ," jelasnya.
Berita Terkait
-
Redam Situasi Pascatewasnya Suporter PSS Sleman, Sri Sultan HB X Minta Pemkot Fasilitasi Pertemuan Antarsuporter
-
Kunjungi Kediaman Suporter PSS Sleman Korban Penganiayaan, Pemkab Serahkan Santunan Duka
-
Suporter PSS Sleman Tewas Dianiaya, Polres Sleman Sebut Korban Dibacok hingga Ditabrak
-
Penganiayaan Terhadap Suporter PSS Sleman hingga Tewas Bermula dari Provokasi Bocah di Bawah Umur
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro