SuaraJogja.id - Polres Sleman angkat bicara, kala ditanyai soal potensi jeratan pasal 340 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana, hingga menyebabkan seorang suporter PSS Sleman tewas, di Kapanewon Gamping.
Hal itu menyusul, adanya keterangan polisi yang menyatakan bahwa, para tersangka mengakui sengaja menunggu kedatangan korban dan telah mempersiapkan beberapa alat sajam dan pemukul.
Kapolres Sleman AKBP Imam Rifa'i menyebut, hingga kini proses pemeriksaan tersangka masih dilakukan oleh Reskrim Polres Sleman. Semua sedang didalami.
Ia menyatakan, untuk mempersangkakan pasal 340 KUH Pidana terhadap para pelaku, aparat membutuhkan alat bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana.
"Dan saya sudah berikan atensi kepada penyidik dalam hal ini Reskrim, agar diproses sesuai prosedur. Bila memang ada mengarah ke sana silakan ditindaklanjuti," tegasnya, Sabtu (3/9/2022).
Meski demikian, bila memang tidak ada bukti yang mengarah ke dugaan itu, polisipun telah mempersangkakan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Kami sudah berkomunikasi dengan para pihak, kami meminta mempercayakan prosesnya pada kami. Tentu saja, yang kami lakukan adalah prosedural. Sesuai dengan alat bukti yang kami miliki dan dapatkan dari pendalaman tersebut," terangnya.
Tak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung dari hasil penyidikan yang sudah ada, imbuhnya.
Sementara ini menurutnya, orang-orang yang telah ditangkap sudah keseluruhan yang memang sudah ada di TKP pada waktu peristiwa terjadi.
"Dari beberapa itu ada yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar. Dan ada beberapa orang yang memang tidak terlibat sehingga hanya ditetapkan sebagai saksi saja," tambahnya.
Enam orang lain yang berstatus saksi juga terus didalami. Karena seperti diketahui bersama, proses pembuktian berjalan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
"Bisa saja fakta-fakta kita temukan dalam persidangan. Misalnya, saksi kemudian menyampaikan ada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat," ungkap dia.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya keputusan dari hakim, ada pihak yang harus kemudian dimintai pertanggungjawaban. Itu tentu akan kami proses kembali," sebutnya.
Ia mengatakan berdasarkan komunikasi terakhir dengan Satuan Reskrim, sementara ini pasal yang dipersangkakan kepada tersangka masih berupa Pasal 338 KUH Pidana.
"Melihat dari proses mendapatkan alat bukti, kami menetapkan tersangka, itu kan semua saksi tentunya sudah dimintai keterangan, alat bukti juga telah didapatkan. Konfrontasi atau tidak, itu tergantung memang ada perbedaan atau tidak di situ," jelasnya.
Berita Terkait
-
Redam Situasi Pascatewasnya Suporter PSS Sleman, Sri Sultan HB X Minta Pemkot Fasilitasi Pertemuan Antarsuporter
-
Kunjungi Kediaman Suporter PSS Sleman Korban Penganiayaan, Pemkab Serahkan Santunan Duka
-
Suporter PSS Sleman Tewas Dianiaya, Polres Sleman Sebut Korban Dibacok hingga Ditabrak
-
Penganiayaan Terhadap Suporter PSS Sleman hingga Tewas Bermula dari Provokasi Bocah di Bawah Umur
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari