SuaraJogja.id - Sidang perkara mutilasi seorang mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20) kembali dilanjutkan pada Kamis (25/1/2024). Dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) kini menjalani agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan bersalah atas kasus mutilasi mahasiswa UMY dan diberikan sejumlah tuntutan.
JPU Hanifa yang membacakan tuntutan itu menyatakan bahwa semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Oleh karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan.
"Dengan memperhatikan bahwa selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaaf ataupun benar maka kepada para terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," kata JPU Hanifa saat membacakan tuntutan di PN Sleman, Kamis sore.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban.
Selain itu hingga membuat tubuh korban berceceran. Berdasarkan sejumlah hal itu JPU memberikan beberapa poin tuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.
Menuntut agar majekis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan bahwa terdakwa Waliyin dan Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," ucapnya.
Tiga menyatakan barang bukti satu potong baju sampai dengan satu unit hp dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor yamaha mio beserta kunci kontak dan STNK dirampas untuk negara.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan
Terakhir empat membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2 ribu kepada terdakwa.
Dalam kesempatan ini, Hakim Ketua Cahyono, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Memberi kesempatan untuk mengajukan permohonan ataupun pledoi ataupun pembelaan," kata Majelis Hakim Cahyono.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Adi Susanto, menghormati landasan dan pertimbangan hukum yang jadikan dasar bagi JPU untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa.
"Namun kami meyakini dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi," kata Adi dalam keterangannya.
Oleh sebab itu, tim penasehat hukum terdakwa meminta untuk menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026