SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memastikan tidak akan ikut mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang (UU) TNI yang baru saja disahkan DPR RI seperti halnya dilakukan oleh elemen Muhammadiyah lainnya. Meski demikian organisasi masyarakat (ormas) terbesar Indonesia itu menyampaikan kritik terhadap pengesahan UU yang menimbulkan kontroversial tersebut.
"Kalau ada yang sudah judicial review, Muhammadiyah tidak akan menambah armada [pengajuan judicial review]," papar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Yogyakarta, Selasa (25/3/2025) petang.
Namun, menurut Haedar, Muhammadiyah menilai pengesahan UU TNI oleh DPR RI tersebut tidak memberikan ruang kepada masyarakat. Dilakukan secara tertutup, masyarakat bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik revisi UU TNI. Padahal mestinya diskusi yang matang terkait keterlibatan militer dalam pemerintahan perlu dilakukan.
Sebab bila militer diberikan peluang untuk kembali masuk ke berbagai struktur pemerintahan tanpa melepaskan jabatannya di institusi militer, maka akan muncul permasalahan baru. Di sisi lain, supremasi sipil yang tidak memiliki tatanan yang jelas juga berpotensi melahirkan demokrasi liberal yang dikuasai oleh oligarki.
Baca Juga: Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
"Kalau dua entitas ini terus kita hadapkan dan dipertentangkan, maka masalahnya tidak akan pernah selesai. Kita perlu mengurai kembali pola pikir yang mendasari perdebatan ini," tandasnya.
Karenanya Haedar berharap di momen Ramadan ini polemik sipil dan militer harus diurai dan didiskusikan dari hal yang paling dasar. Ini penting karena selama ini dalam teori demokrasi Indonesia yang liberal selalu dipertentangkan dua entitas, yakni entitas sipil versus entitas militer.
Dalam 'pertarungan' antara dua entitas itu akhirnya menimbulkan supremasi. Efek supremasi yang timbul ini lah juga perlu didiskusikan secara matang.
"Coba urai pondasi berpikirnya dulu, sayangnya DPR tidak memberi ruang untuk setiap permulaan apalagi permulaan penyusunan Undang-undang dengan naskah akademik yang leluasa kepada masyarakat," imbuhnya.
Sebanyak 7 Mahasiswa Ajukan Judicial Review Revisi UU TNI
Baca Juga: RUU TNI Intervensi Ranah Sipil? Pakar Hukum UMY Ingatkan Ancaman Kemunduran Demokrasi
Diketahui baru dua hari hasil revisi UU TNI disahkan DPR RI, terkini sejumlah masyarakat melakukan judicial review atau menggugat pengesahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Permohonan judicial review yang diajukan oleh 7 orang tersebut telah teregister dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Pemohon tersebut yakni Muhammad Alif Ramadhan selaku pemohon I, Namoradiarta Siahaan pemohon II, Kelvin Oktariano pemohon III, M. Nurrobby Fatih pemohon IV, Nicholas Indra Cyrill pemohon V, Mohammad Syaddad Sumartadinata pemohon VI serta R. Yuniar A. Alpandi selaku pemohon VII.
Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara UMY Nanik Prasetyoningsih menyarankan agar dilakukan judicial review terhadap isi dari pasal-pasal yang terkandung dalam revisi UU TNI.
Menurut Nanik, jalan itu merupakan cara yang elegan dan damai yang bisa ditempuh.
Ia mengingatkan bahwa sekontroversial apapun proses pembahasan, pembentukan dan substansinya, RUU TNI telah disahkan sebagai produk hukum yang legal dan mengikat.
“Kita tidak perlu menunggu hingga undang-undang tersebut melanggar hak-hak dari sipil untuk mengajukan judicial review. Selama terdapat potensi pelanggaran hak-hak tersebut secara konstitusional, seperti dengan adanya perluasan Operasi Militer Selain Perang, maka itu sudah cukup untuk mengajukan pengujian RUU TNI ke MK. Dan siapapun, termasuk masyarakat, dapat melakukan permohonan judicial review,” tegas Nanik.
Ia pun berharap agar judicial review dapat menjadi jawaban atas ketidakpuasan masyarakat terhadap RUU TNI yang dibahas secara tertutup dan dari segi formil dianggap tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Nanik sendiri menyayangkan adanya silent operation dari DPR dalam meloloskan RUU TNI, seperti yang terjadi pada periode sebelumnya melalui beberapa undang-undang, seperti UU Ciptaker dan IKN.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Warganet Geram Lihat Warga di Jakbar Rela Antre untuk Tandatangani Petisi Dukung UU TNI Demi Sembako
-
Adab Sambut Salat Idul Fitri, Berhias hingga Pakai Wangi-wangian
-
Represi Aparat dan Hilangnya Ruang Demokrasi: Akankah Sejarah Berulang?
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya