SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memastikan tidak akan ikut mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang (UU) TNI yang baru saja disahkan DPR RI seperti halnya dilakukan oleh elemen Muhammadiyah lainnya. Meski demikian organisasi masyarakat (ormas) terbesar Indonesia itu menyampaikan kritik terhadap pengesahan UU yang menimbulkan kontroversial tersebut.
"Kalau ada yang sudah judicial review, Muhammadiyah tidak akan menambah armada [pengajuan judicial review]," papar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Yogyakarta, Selasa (25/3/2025) petang.
Namun, menurut Haedar, Muhammadiyah menilai pengesahan UU TNI oleh DPR RI tersebut tidak memberikan ruang kepada masyarakat. Dilakukan secara tertutup, masyarakat bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik revisi UU TNI. Padahal mestinya diskusi yang matang terkait keterlibatan militer dalam pemerintahan perlu dilakukan.
Sebab bila militer diberikan peluang untuk kembali masuk ke berbagai struktur pemerintahan tanpa melepaskan jabatannya di institusi militer, maka akan muncul permasalahan baru. Di sisi lain, supremasi sipil yang tidak memiliki tatanan yang jelas juga berpotensi melahirkan demokrasi liberal yang dikuasai oleh oligarki.
"Kalau dua entitas ini terus kita hadapkan dan dipertentangkan, maka masalahnya tidak akan pernah selesai. Kita perlu mengurai kembali pola pikir yang mendasari perdebatan ini," tandasnya.
Karenanya Haedar berharap di momen Ramadan ini polemik sipil dan militer harus diurai dan didiskusikan dari hal yang paling dasar. Ini penting karena selama ini dalam teori demokrasi Indonesia yang liberal selalu dipertentangkan dua entitas, yakni entitas sipil versus entitas militer.
Dalam 'pertarungan' antara dua entitas itu akhirnya menimbulkan supremasi. Efek supremasi yang timbul ini lah juga perlu didiskusikan secara matang.
"Coba urai pondasi berpikirnya dulu, sayangnya DPR tidak memberi ruang untuk setiap permulaan apalagi permulaan penyusunan Undang-undang dengan naskah akademik yang leluasa kepada masyarakat," imbuhnya.
Sebanyak 7 Mahasiswa Ajukan Judicial Review Revisi UU TNI
Baca Juga: Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
Diketahui baru dua hari hasil revisi UU TNI disahkan DPR RI, terkini sejumlah masyarakat melakukan judicial review atau menggugat pengesahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Permohonan judicial review yang diajukan oleh 7 orang tersebut telah teregister dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Pemohon tersebut yakni Muhammad Alif Ramadhan selaku pemohon I, Namoradiarta Siahaan pemohon II, Kelvin Oktariano pemohon III, M. Nurrobby Fatih pemohon IV, Nicholas Indra Cyrill pemohon V, Mohammad Syaddad Sumartadinata pemohon VI serta R. Yuniar A. Alpandi selaku pemohon VII.
Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara UMY Nanik Prasetyoningsih menyarankan agar dilakukan judicial review terhadap isi dari pasal-pasal yang terkandung dalam revisi UU TNI.
Menurut Nanik, jalan itu merupakan cara yang elegan dan damai yang bisa ditempuh.
Ia mengingatkan bahwa sekontroversial apapun proses pembahasan, pembentukan dan substansinya, RUU TNI telah disahkan sebagai produk hukum yang legal dan mengikat.
“Kita tidak perlu menunggu hingga undang-undang tersebut melanggar hak-hak dari sipil untuk mengajukan judicial review. Selama terdapat potensi pelanggaran hak-hak tersebut secara konstitusional, seperti dengan adanya perluasan Operasi Militer Selain Perang, maka itu sudah cukup untuk mengajukan pengujian RUU TNI ke MK. Dan siapapun, termasuk masyarakat, dapat melakukan permohonan judicial review,” tegas Nanik.
Ia pun berharap agar judicial review dapat menjadi jawaban atas ketidakpuasan masyarakat terhadap RUU TNI yang dibahas secara tertutup dan dari segi formil dianggap tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Nanik sendiri menyayangkan adanya silent operation dari DPR dalam meloloskan RUU TNI, seperti yang terjadi pada periode sebelumnya melalui beberapa undang-undang, seperti UU Ciptaker dan IKN.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Civitas Akademika UMY Ajukan Judicial Review
-
Pernyataan Sikap Prodi Ilmu Komunikasi UMY Atas Upaya Intimidasi terhadap Redaksi TEMPO
-
Sempat Ricuh di DPRD DIY, Massa Jogja Memanggil Akhirnya Dipaksa Mundur
-
Massa Jogja Memanggil Lakukan Aksi Vandalisme dan Lempar Sampah ke Gedung DPRD DIY
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Maut? Kontroversi Merebak, Program Prabowo di Ujung Tanduk
-
Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Internet, Bupati Sleman Siap Rombak Staf Ahli
-
Desakan Kembalikan Rampasan 'Geger Sapehi' British Library Mulai Bagikan Akses Data
-
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas, Sejumlah Wilayah di Sleman Alami Hujan Abu
-
Aktivitas Merapi Meningkat: Awan Panas Sejauh 2 KM, BPPTKG: Masyarakat Jangan Panik, Tapi...