Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 April 2025 | 11:02 WIB
Pengosongan kawasan TKP ABA yang masih ditolak pedagang dan jukir, Minggu (27/4/2025). [Kontributor/Putu]

Pedagang menolak rencana tersebut karena khawatir omzet mereka menurun. Sebab segmen pasar pedagang selama ini menyasar pada wisatawan alih-alih warga lokal.

Karenanya meski tenggat waktu sewa tinggal sehari, pedagang dan jukir belum mau dipindah. Namun mereka tidak akan melakukan aksi dalam waktu dekat dan memilih tetap berjualan seperti biasa.

"Pedagang khawatir omzet pedagang di sana menurun," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) DIY, Ni Made Dwi Panti mengungkapkan pasca dikosongkan, TKP ABA akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga: Juru Parkir Jogja Siap dengan QRIS, Ini Lokasi Pilot Projectnya

Hal ini untuk mendukung visi low emission atau rendah karbon dalam pengembangan kawasan Sumbu Filosofi.

Pemda DIY sudah merencanakan pengembangan area ABA sejak 2022 lalu. TKP ABA berada di jalur Sumbu Filosofi yang sudah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.

TKP ABA mulai disewakan kepada pengelola, yakni CV ABA Yogyakarta pada 2022 lalu. Perjanjian sewa diperpanjang setiap tahun.

Pada 2025 ini, perjanjian sewa yang awalnya sampai Maret 2025 diperpanjang hingga 28 April 2025 karena aset itu akan dikembalikan ke Kraton Ngayogyokarto.

Dialog dengan pengelola TKP Abu Bakar Ali juga harus dilakukan karena adanya penambahan jumlah warga yang terdampak.

Baca Juga: Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan

Saat ini Pemda telah meminta data lengkap mengenai siapa saja yang terlibat dan di mana mereka beraktivitas, guna mendukung proses penataan.

Load More