Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Juli 2025 | 17:15 WIB
Dokumentasi terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang. Ia mendapatkan keringanan hukuman dari MA. [Suara.com/Arya Manggala]

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pada pengadaan e-KTP.

Dalam putusannya MA mengabulkan peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Setya Novanto.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Pria yang kerap disebut Setnov itu awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, dengan adanya putusan PK ini, hukumannya dipangkas menjadi 12,5 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Setor Rp800 Juta dari Denda Terpidana Korupsi dan Hasil Lelang

"Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," tulis MA.

Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dia diketahui sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.

"Sisa UP Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara," tulis MA dalam laman resminya.

Lebih lanjut, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Baca Juga: Najwa Shihab Sindir Napi Korupsi Setya Novanto di Acara TV, Kiky Saputri: Aku Nggak Berani Nyebut Nama Itu

Load More