- Upaya DIY mengubah sampah menjadi energi listrik terancam pupus
- Hal itu lantaran syarat untuk menyediakan 1.000 ton per hari tidak bisa stabil
- Sejumlah wilayah di DIY sudah mandiri dalam mengolah sampah mereka
SuaraJogja.id - Di tengah persoalan darurat sampah, rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) nampaknya masih menemui jalan terjal.
Bilamana tidak, ada sejumlah syarat yang diminta pemerintah pusat pada Pemda DIY maupun kabupaten/kota yang dilematis.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan, dalam pertemuan antara Pemda DIY dengan pusat pada Selasa (30/9/2025), ada sejumlah kriteria yang harus ditaati untuk merealisasikan program PSEL.
Salah satunya Pemda DIY harus mampu menyediakan sampah minimal 1.000 ton per hari selama 30 tahun ke depan.
Syarat itu wajib dipenuhi karena pembangunan PSEL melibatkan PLN maupun investor.
"Positifnya, semua sampah bisa langsung masuk ke pengolahan energi listrik tanpa perlu dipilah-pilah lagi. Tapi konsekuensinya berat, karena daerah harus berkomitmen menyiapkan pasokan sampah dalam jumlah besar setiap hari selama tiga puluhan tahun diatas 1.000 ton per hari secara konsisten," ungkapnya.
Menurut Made, berdasarkan data, produksi sampah dari tiga wilayah utama di DIY memang bisa mencapai angka tersebut 1.000 ton lebih per hari.
Sebut saja Kota Yogyakarta yang menghasilkan sekitar 300 ton per hari, Sleman 400 ton dan Bantul 700 ton.
Jika digabungkan, totalnya mencapai lebih dari 1.400 ton per hari.
Baca Juga: Sampah Sleman, Sisa Makanan jadi 'Biang Kerok', TPST Baru Terhambat Izin TKD
Namun angka itu belum sepenuhnya stabil karena selama ini Sleman dan Bantul hanya menyumbang setengah dari total sampah yang dihasilkan ke TPA Piyungan.
Sisanya mereka kelola sendiri dalam berbagai program pengolahan sampah.
"Kalau digabung, sebenarnya bisa memenuhi syarat. Tapi persoalannya tidak sesederhana itu. Masing-masing daerah sudah punya cara pengelolaan sendiri, misalnya RDF, incinerator, atau program pemberdayaan masyarakat dalam pengurangan sampah. Jadi tidak bisa langsung dilebur begitu saja," ujar dia.
Kontrak 30 tahun dengan skema penyediaan sampah minimal 1.000-1.200 ton per hari, lanjutnya memang menjadi kendala tersendiri.
Pasalnya, tren pengelolaan sampah saat ini justru mengarah pada pengurangan volume melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Jika DIY justru diwajibkan menyetor sampah dalam jumlah besar, maka akan terjadi kontradiksi dengan kebijakan pengurangan sampah yang sedang digalakkan di masing-masing kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta