- Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY mendesak aparat membebaskan Perdana Arie Veriasa
- Kampus justru dikritik karena totalitas memberikan pendampingan terhadap Arie
- Perdana Arie disangkakan pasal yang berkaitan dengan dugaan pengerusakan
Tak lupa juga memastikan kelancaran administratif pada proses studinya melalui skema yang memungkinkan.
Kelima, Ikatan Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY menyatakan sikap tegas berpihak kepada Perdana Arie Putra Veriasa.
"Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadapnya, dan menyatakan bahwa keberaniannya adalah bagian dari tanggung jawab moral seorang intelektual terhadap masyarakat," pungkasnya.
Tanggapan UNY
Sementara itu terpisah, Kepala Kantor Humas dan Protokoler UNY, Basikin menyatakan bahwa pendamping hukum telah dilakukan oleh keluarga Perdana Arie.
Ia mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait hal itu.
"Jadi prinsipnya seperti kemarin. Proses pendampingan kan dari keluarga ya, sudah berjalan ya dan kalau komunikasi awal memang keluarga masih belum meminta UNY untuk melakukan pendampingan," kata Basikin.
Menurut dia, pendampingan dari kampus bisa saja dilakukan dalam konteks saat pemeriksaan bukan intervensi hukum.
"Prinsipnya kalau keluarga sudah meminta UNY memberikan pendampingan, UNY terbuka untuk memberikan pendampingan. Paling tidak pendampingan saat pemeriksaan bukan intervensi hukum," tuturnya.
Baca Juga: Perdana Arie Veriasa Ditangkap Polda DIY, BEM KM UNY Tuntut Pembebasan, Ini Alasannya
Ditahan Polda DIY
Sebelumnya, Polda DIY membenarkan penangkapan yang dilakukan kepada salah seorang mahasiswa yang juga merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimum Polda DIY) pada tanggal 24 September 2025.
"Ditreskrimum Polda DIY telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 agustus 2025," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/9/2025).
Disampaikan Ihsan, pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20). Adapun alamat sesuai KTP yakni Klaten Utara, Jawa Tengah.
PA (Perdana Arie) ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat