Belum Siap Jadi Ibu, LC Karaoke Bareng Pacar Kubur Bayinya di Indekos

"Diaborsi karena tidak siap ke depannya. Saya mengaborsi pakai obat. Obatnya didapat dari online," ujar Restya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 01 Mei 2019 | 13:13 WIB
Belum Siap Jadi Ibu, LC Karaoke Bareng Pacar Kubur Bayinya di Indekos
Restya dan pacarnya ditetapkan sebagai tersangka setelah aborsi janin bayinya. (harianjogja).

SuaraJogja.id - Polisi meringkus Tri Wanto (22) dan kekasihnya, Restya Weni (20) karena terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap janin bayi yang usainya masih satu bulan yang dilakukan secara aborsi. Pasangan muda itu terpaksa menggugurkan darah dagingnya karena belum siap membina rumah tangga.

KBO Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Wahyu Tri Wibowo mengatakan keduanya melakukan aborsi pada 13 April lalu. Awal mulanya, Restya Weni seorang Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di rumah karaoke, hamil pada awal Maret lalu.

Restya menyampaikan kehamilannya pada pacarnya yang tak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur. Di awal April mereka mengecek kehamilan Restya yang sudah dipacarinya selama tiga tahun. Setelah dipastikan ada janin di badan Restya, mereka berdua kemudian berpikir untuk menggugurkan kandungan Restya.

"Setelah diperiksa, mereka menggugurkan kandungannya menggunakan obat," ujar Wahyu seperti dikutip Harianjogja.com--jaringan Suara.com, Rabu (1/5/2019).

Baca Juga:Minum Kopi 3-8 Cangkir Sehari Bikin Panjang Umur Lho

Setelah mendapatkan informasi melalui dari online terkait menggugurkan kandungan, mereka berdua memutuskan membeli obat. Obat pun datang di tanggal 13 April. Restya meminum empat butir obat dengan selang waktu satu jam per butirnya.

Sore harinya, Restya mengalami pendarahan, dan janin itu bisa digugurkan. Mereka berdua kemudian menguburkan janin itu. "Tapi ada warga yang melihat aksi mereka berdua, jadinya kita dapat laporan warga," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, keduanya menguburkan janin di wilayah indekos Restya di Desa Karangwuni, Wates. Setelah warga tahu aksi nekat keduanya, janin itu kemudian dibongkar.

"Tindakan dari kami, kami langsung mengamankan kedua pelaku. Sedangkan janin langsung kami bawa ke Dokkes Polda, hasilnya kami masih menunggu," ujar Wahyu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat, pembalut dan sarung yang digunakan pelaku saat aborsi.

Menurutnya, kedua pelaku dijerat pasal 77 UU No.35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga:Dianggap Dukung Pelecehan, Ustaz Ini Disemprot Politikus Wanita

Restya Weni mengaku terpaksa mengaborsi kandungannya karena tidak siap untuk mempunyai anak. Ia mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk mengaborsi. Keputusannya murni dari kesepakatan antara dia dan kekasihnya Tri Wanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini