Hingga pada 2016 ketika ada pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Bantul, Sitorus mulai mengurus izin terhadap bangunan tersebut sebagai rumah ibadah setahun setelahnya yakni pertengahan April 2017.
"Setelah dua tahun baru IMB keluar, Tepatnya tanggal 15 Januari 2019 kemarin, izinnya gereja. Kami punya 50 jemaah dan beribadah secara rutin tiap Minggu jam 08.00 pagi," katanya.
Selain dijadikan tempat beribadah, gereja yang awalnya adalah rumah tempat tinggal itu juga dijadikan tempat silaturahmi politik terutama saat pilpres kemarin.
"Kemarin saat pilpres ada sosialisasi KPU di sini, untuk umat Kristen," katanya lagi.
Baca Juga:Perusak Gereja Katolik Denpasar Sempat Menangis dan Memeluk Salib
Meski ada penolakan, Sitorus menyatakan akan tetap mempertahankan gerejanya agar menjadi rumah ibadah.
"Ibadah tetap lanjut, nanti kita akan bekerja dengan aparat keamanan untuk menjaga jemaah," imbuh Sitorus.
Kontributor : Rahmad Ali