Rektor UIN Jogja Cibir Disertasi Seks Sebelum Nikah Tak Langgar Syariat

"Bila teori Syahrur itu dipakai, maka jadi pintu masuk penghancuran agama dari dalam," ungkapnya.

Reza Gunadha
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 13:41 WIB
Rektor UIN Jogja Cibir Disertasi Seks Sebelum Nikah Tak Langgar Syariat
Abdul Aziz, mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, mengajukan konsep Milk Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur dalam ujian terbuka disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital di UIN Sunan Kalijaga”. [dok.pribadi]

Namun, Aziz menjelaskan, dalam konsep Milk Al Yamin, Muhammad Syahrur tidak semata-mata membenarkan seks bebas.

“Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks nonmarital, yaitu dengan yang memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual,” kata Aziz.

Aziz mengatakan, hubungan seksual marital nonmarital sejatinya merupakan hak asasi manusia dan seksualitas yang dilindungi oleh agama dan pemerintah.

Namun dalam tradisi fikih islam, hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan legal.

Baca Juga:Disertasi Soal Seks di Luar Nikah Heboh, Begini Kata Dosen IAIN Surakarta

Menurut Aziz, hal tersebut memunculkan dampak mengerikan dalam dunia modern, yaitu maraknya kriminalisasi hubungan seksual nonmarital yang dilakukan secara konsensual.

Aziz mengatakan, dengan teori Milk Al Yamin, hubungan seks nonmarital dengan beberapa batasan sah menurut syariat.

Artinya hubungan tersebut dilindungi oleh pemerintah sebagaimana hubungan seks marital. Hasil penelitian Aziz bertujuan untuk memberi rekomendasi pembaruan hukum keluarga Islam atau hukum perdata dan pidana Islam terkait perlindungan hubungan seks nonmarital.

“Jika ditarik dalam masa kini, Indonesia tidak terbuka soal permasalahan seksualitas dibandingkan dengan negara lainnya. Padahal dampaknya sama. Bagaimana penyaluran hasrat manusia sebelum menikah? Siapa yang mau mengatasi masalah ini? Indonesia tidak mau terbuka dan hanya mengkriminalisasi. Padahal Eropa ada pencatatan nikah, partnership, nikah mutah juga ada dan itu legal. Indonesia susah, akhirnya semua disembunyikan. Malah lebih bahaya,” kata Aziz.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Ini Disertasi Mahasiswa UIN soal Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak