SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM meminta Presiden Joko Widodo (jokowi) menolak usulan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab revisi tersebut jelas-jelas melemahkan kinerja KPK.
"Sekarang bola ada di tangan Presiden apakah Presiden akan menyetujui upaya pelemahan ini atau presiden punya komitmen pemberantasan korupsi yang baik," ungkap peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi, Kamis (5/9/2019) malam.
Menurut Zaenur, Presiden harus menolak RUU inisiatif DPR. Sebab RUU tersebut tidak akan disahkan menjadi UU bila Jokowi tidak menyetujuinya.
Keterlibatan Presiden untuk menolak usulan DPR RI tersebut akan tercatat dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam berperang melawan korupsi. Karenanya selain Presiden, Zaenur mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap kritis akan kebijakan yang digulirkan DPR RI maupun Presiden.
Baca Juga:Masalah RUU KPK dan Capim, Agus Bakal Bersurat ke Jokowi Besok
"Masyarakat diharapkan bisa membela upaya pemberantasan korupsi dengan menggunakan perangkat-perangkat yang ada, salah satunya dengan KPK," tandasnya.
Sebelumnya DPR RI menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR, Kamis siang. Dalam pembahasan yang singkat, seluruh fraksi setuju akan adanya draft revisi UU KPK.
Revisi UU KPK tersebut nantinya akan dibahas bersama pemerintah. Dalam draft tersebut, kewenangan KPK makin dibatasi, diantaranya dengan usulan adanya dewan pengawas.
Penyidik harus melapor pada dewan pengawas untuk bisa melakukan penyadapan atau penggeledahan. Revisi UU KPK tersebut juga mengatur soal penghentian kasus korupsi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Peneliti Hukum Sebut RUU KPK Dikebut DPR, Diduga Ada Pemufakatan Jahat