Pemkab Sleman Ancam Bongkar Baliho Raksasa di Daerah Jakal yang Viral

Baliho berisi iklan makanan laut sempat viral lantaran ukurannya yang raksasa.

Galih Priatmojo
Selasa, 10 Desember 2019 | 17:31 WIB
Pemkab Sleman Ancam Bongkar Baliho Raksasa di Daerah Jakal yang Viral
Sebuah baliho raksasa melintang di Jalan Kaliurang KM 7, Sleman [Uli Febriarni / Kontributor]

SuaraJogja.id - Beberapa hari kemarin sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7, Sleman menjadi viral di media sosial. Selain ukurannya yang besar keberadaan baliho tersebut berisiko membahayakan para pengguna jalan.

Keriuhan di media sosial itupun mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Kepada SuaraJogja.id, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, Sapto Winarno
mengatakan sudah memberikan peringatan kepada pihak yang berkaitan dengan baliho berukuran besar tersebut.

Ia menjelaskan, peringatan yang disampaikan sudah berulang kali. Selain dari pihaknya, surat peringatan nyatanyan juga sudah dilayangkan dari DPU PKP Sleman.

"Itu [baliho] saya minta untuk dibongkar, sudah saya beri peringatan. Kalau itu [surat peringatan] tidak diindahkan, akan kami bongkar bersama Sat Pol PP," tegasnya, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga:Billboard Jumbo di Jakal Bikin Risi, Pemkab Sleman Respons Keluhan Warganet

Sapto menyebut bahwa tak semua pemilik baliho di Sleman memasang baliho mereka sesuai tenggat masa izin pemasangan yang diberikan secara resmi oleh pemkab.

"Bisa jadi itu izinnya sudah lewat, kalau izin sudah lewat, maka kami anggap tidak berizin. Bisa jadi juga sudah berizin tapi tidak diperpanjang, kami peringatkan agar segera mengurus," pinta Sapto.

Sapto tidak terlalu hafal secara mendetail apakah baliho besar iklan restoran makanan laut itu sudah memiliki izin pemasangan atau belum. Hanya saja, bila memang pada baliho sudah tertempel stiker bertuliskan baliho belum berizin, maka bisa dipastikan baliho belum berizin alias ilegal.

Namun ia memastikan, kalau restoran makanan laut tersebut merupakan satu dari beberapa penerima surat peringatan pembongkaran baliho.

Sapto tak menyebut secara pasti, sampai kapan masa berlaku surat peringatan, bagi si penerima. Hanya saja, ketentuan tenggat waktu pemilik harus membongkar baliho mereka sudah ada dalam ketentuan Perda yang berlaku.

Baca Juga:Breaking News: Angin Kencang Hajar Lima Kecamatan di Sleman

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman, Agus Puguh Santoso menyatakan, wewenang pengawasan dan penanganan baliho tak berizin di Sleman berada di tangan DPU PKP Sleman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak