Novel Baswedan Sudah 7 Kali Diancam Dianiaya dan Dibunuh, Ini Kata Busyro

Bahkan upaya penganiayaan tersebut sempat salah sasaran ke penyidik yang mirip dengan Novel.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 30 Desember 2019 | 15:24 WIB
Novel Baswedan Sudah 7 Kali Diancam Dianiaya dan Dibunuh, Ini Kata Busyro
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi keterangan pada wartawan usai diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2018” di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)

SuaraJogja.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akhirnya bersuara terkait kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Kasus penyiraman air keras pada Novel, 11 April 2017 lalu, ternyata pernah terjadi sebelumnya.

Selama empat tahun Busyro bertugas di KPK, kata dia, upaya penganiayaan atau ancaman pembunuhan terhadap Novel terjadi enam sampai tujuh kali. Bahkan upaya penganiayaan tersebut sempat salah sasaran ke penyidik yang mirip dengan Novel.

"Polisi aktif yang jadi penyidik pernah kena sasaran [penganiayaan]. Dia ditabrak dengan mobil besar dan kakinya patah berat. Penyidik, saat saya besuk di rumahnya Sabtu-Minggu, saat saya tidak bertugas, mengatakan, 'ini yang ditarget bukanlah saya Pak, tapi Novel.' Setelah saya cari kemiripannya memang mirip jidatnya," ungkap Busyro di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019).

Ancaman serupa, lanjut Busyro, juga pernah terjadi pada penyidik lain yang menanangani kasus-kasus besar korupsi. Di antaranya kasus di Mataram dan Sulawesi.

Baca Juga:Sleman Bakal Macet, Dishub Siapkan Jalur Alternatif dan Rekayasa

Dari kasus-kasus tersebut, maka KPK pada waktu itu makin yakin bahwa ancaman yang diterima penyidik, termasuk Novel, berkaitan dengan pembongkaran kasus tindak pidana korupsi besar yang dilakukannya bersama penyidik yang lain.

Karenanya, Busyro menuturkan, penanganan kasus penyerangan terhadap Novel perlu legalitas dari negara. Sebab usulan KPK untuk pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diusulkan KPK kepada Presiden Jokowi pada 2017 lalu tidak direspons.

Bahkan sampai selesainya masa jabatan Tito Karnavian sebagai kapolri pun, kasus Novel juga tidak mengalami perkembangan penyelidikan.

"Karenanya perlu legalitas dari negara, paling tidak dari Komnas HAM karena kalau Presiden saya tidak optimis," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Ketua KPK Firli: Kami Akan Kerja Keras Memberantas Korupsi di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak