Novel Baswedan Sudah 7 Kali Diancam Dianiaya dan Dibunuh, Ini Kata Busyro

Bahkan upaya penganiayaan tersebut sempat salah sasaran ke penyidik yang mirip dengan Novel.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 30 Desember 2019 | 15:24 WIB
Novel Baswedan Sudah 7 Kali Diancam Dianiaya dan Dibunuh, Ini Kata Busyro
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi keterangan pada wartawan usai diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2018” di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)

SuaraJogja.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akhirnya bersuara terkait kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Kasus penyiraman air keras pada Novel, 11 April 2017 lalu, ternyata pernah terjadi sebelumnya.

Selama empat tahun Busyro bertugas di KPK, kata dia, upaya penganiayaan atau ancaman pembunuhan terhadap Novel terjadi enam sampai tujuh kali. Bahkan upaya penganiayaan tersebut sempat salah sasaran ke penyidik yang mirip dengan Novel.

"Polisi aktif yang jadi penyidik pernah kena sasaran [penganiayaan]. Dia ditabrak dengan mobil besar dan kakinya patah berat. Penyidik, saat saya besuk di rumahnya Sabtu-Minggu, saat saya tidak bertugas, mengatakan, 'ini yang ditarget bukanlah saya Pak, tapi Novel.' Setelah saya cari kemiripannya memang mirip jidatnya," ungkap Busyro di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019).

Ancaman serupa, lanjut Busyro, juga pernah terjadi pada penyidik lain yang menanangani kasus-kasus besar korupsi. Di antaranya kasus di Mataram dan Sulawesi.

Baca Juga:Sleman Bakal Macet, Dishub Siapkan Jalur Alternatif dan Rekayasa

Dari kasus-kasus tersebut, maka KPK pada waktu itu makin yakin bahwa ancaman yang diterima penyidik, termasuk Novel, berkaitan dengan pembongkaran kasus tindak pidana korupsi besar yang dilakukannya bersama penyidik yang lain.

Karenanya, Busyro menuturkan, penanganan kasus penyerangan terhadap Novel perlu legalitas dari negara. Sebab usulan KPK untuk pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diusulkan KPK kepada Presiden Jokowi pada 2017 lalu tidak direspons.

Bahkan sampai selesainya masa jabatan Tito Karnavian sebagai kapolri pun, kasus Novel juga tidak mengalami perkembangan penyelidikan.

"Karenanya perlu legalitas dari negara, paling tidak dari Komnas HAM karena kalau Presiden saya tidak optimis," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Ketua KPK Firli: Kami Akan Kerja Keras Memberantas Korupsi di Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak