Prokontra Pabrik Pasir di Sleman, Kepala BKPM: Secara Izin Boleh Beroperasi

Bahlil menjelaskan bahwa usaha tersebut masuk ke dalam UMKM, karena pabrik tersebut hanya menghasilkan 160 kubik dari pengolahan batu pasir per harinya.

Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 04 Januari 2020 | 18:16 WIB
Prokontra Pabrik Pasir di Sleman, Kepala BKPM: Secara Izin Boleh Beroperasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia bersama pemilik usaha pengolahan pasir, Bambang Susilo (baju merah) meninjau lokasi pabrik di perbatasan wilayah Sleman dan Klaten, Sabtu (4/1/2020). [SuaraJogja.id/Baktora]

Pihaknya menegaskan, jika memang pemilik usaha melanggar kesepakatan, nantinya dinas terkait akan meninjau dahulu dampak yang terjadi saat pabrik beroperasi.

"Pencabutan tentunya ada mekanisme dari dinas terkait. Jadi jika memang ada yang keberatan akan ditinjau dahulu, artinya dicek apakah memang mengganggu atau tidak," kata Bahlil.

Persoalan terkait pabrik pasir tersebut mendapat penolakan warga. Sebelum peninjauan dilakukan, warga dari dua wilayah berbeda telah berkumpul sejak pukul 13.20 WIB. Warga asal Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, Hariyadi (55) bersikeras menolak jika pabrik tersebut beroperasi.

"Tetap kami menolak jika ini (pabrik) berjalan. Karena mau debu dan suara bising pasti terjadi. Hal itu juga akan berdampak pada permukiman warga di sekitar pabrik," katanya.

Baca Juga:Warga Minta Tutup Pabrik Pengolahan Pasir di Sleman, Begini Langkah Bambang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak