SuaraJogja.id - Prokontra keberadaan pabrik pengolahan batu pasir milik Bambang Susilo (42) di perbatasan wilayah Sleman dan Klaten mulai ditanggapi pemerintah pusat.
Tim Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Klaten meninjau lokasi pabrik yang terletak di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (4/1/2020) sore.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pabrik yang dikelola penyandang disabilitas tersebut dibolehkan beroperasi.
"Secara izin, pabrik ini boleh (beroperasi). Jadi BPKM ini mengawal semua investasi baik dari dalam maupun luar negeri termasuk di dalamnya UMKM. Usaha pak Bambang ini termasuk usaha mikro, secara aturan memperbolehkan. Karena produksinya hanya skala kecil," kata Bahlil saat ditemui SuaraJogja.id, Sabtu (4/1/2020).
Baca Juga:Warga Minta Tutup Pabrik Pengolahan Pasir di Sleman, Begini Langkah Bambang
Bahlil menjelaskan bahwa usaha tersebut masuk ke dalam UMKM, karena pabrik tersebut hanya menghasilkan 160 kubik dari pengolahan batu pasir per harinya.
"Jadi ini termasuk mikro, karena setelah ditinjau dalam satu jam pabrik ini menghasilkan 16 kubik. Dalam sehari produk yang dihasilkan hanya 160 kubik, itu masih masuk skala kecil," jelas dia.
Meski dibolehkan beroperasi, Bahlil menegaskan bakal mencabut izin operasi jika pemilik usaha pengolahan pasir tak bisa menyelesaikan masalah debu dan suara bising.
"Memang ini masih jadi pro dan kontra oleh warga, namun saya sudah bicara dengan pemilik usaha, begitu pabrik menghasilkan debu dan menimbulkan suara bising yang tak bisa diatasi, izin akan saya cabut," jelas dia.
Kendati demikian, pihaknya menyebut jika usaha yang dilakukan Bambang dan rekan lainnya patut diapresiasi.
Baca Juga:Tolak Usaha Pengolahan Pasir Difabel, Ini Alasan Warga Argomulyo
"Melihat usaha yang dilakukan pemilik usaha ini (Bambang) sudah cukup baik, karena mereka berusaha mandiri. Jadi kami berikan dia kesempatan, tapi jika memang melanggar (debu dan suara bising tak bisa diatasi), nanti akan dilakukan penindakan," kata Bahlil.
Pihaknya menegaskan, jika memang pemilik usaha melanggar kesepakatan, nantinya dinas terkait akan meninjau dahulu dampak yang terjadi saat pabrik beroperasi.
"Pencabutan tentunya ada mekanisme dari dinas terkait. Jadi jika memang ada yang keberatan akan ditinjau dahulu, artinya dicek apakah memang mengganggu atau tidak," kata Bahlil.
Persoalan terkait pabrik pasir tersebut mendapat penolakan warga. Sebelum peninjauan dilakukan, warga dari dua wilayah berbeda telah berkumpul sejak pukul 13.20 WIB. Warga asal Dusun Mudal, Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, Hariyadi (55) bersikeras menolak jika pabrik tersebut beroperasi.
"Tetap kami menolak jika ini (pabrik) berjalan. Karena mau debu dan suara bising pasti terjadi. Hal itu juga akan berdampak pada permukiman warga di sekitar pabrik," katanya.