SuaraJogja.id - Rekrutmen Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) mulai dibuka pada Rabu (15/1/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menyatakan, bagi warga yang merupakan eks (bekas) anggota partai politik (parpol) diperbolehkan mendaftar, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan khusus.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, untuk mengawal Pilkada 2020 Sleman, yang akan berlangsung 23 September mendatang, KPU setempat membutuhkan total 85 anggota PPK.
Eks anggota parpol diperbolehkan mendaftar jadi anggota PPK, asalkan sudah berhenti sama sekali dari aktivitasnya sebagai anggota parpol minimal lima tahun sebelumnya.
"Sesuai diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3/2017, dinyatakan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari parpol bersangkutan," kata dia, dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga:Banyak Wisatawan di Jogja, RSUP Dr Sardjito Antisipasi MERS-CoV
Trapsi menjelaskan, selain dipahami sebagai sebuah regulasi, ada substansi yang bisa dipahami dari persyaratan off parpol minimal lima tahun tersebut, yaitu upaya ketat agar PPK menghindari tarikan politik dari peserta pemilihan.
"Menjadi seorang penyelenggara pemilu butuh integritas kuat," ucapnya.
Trapsi menambahkan, tahapan pengumuman rekrutmen akan dilakukan pada 15-17 Februari 2020. Pendaftaran dimulai 18-24 Februari 2020, dan pelantikan dijadwalkan 28 Februari 2020.
PPK bertugas melakukan sosialisasi, mutarlih, koordinasi surat suara, koordinasi rekapitulasi, dan sebagainya di tingkat kecamatan.
Selain tak terafiliasi parpol tertentu, minimal lima tahun tadi, ada syarat lain berupa sejumlah berkas tertentu yang juga harus dipenuhi jika ingin mendaftar menjadi PPK.
Baca Juga:Makin Nekat Usai Bebas, Residivis Simpan Sabu di Plang Kantor Kejaksaan
Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Hamdan Kurniawan menjelaskan, sosok yang paling dicari dalam memilih PPK adalah mereka yang memiliki kemandirian dan integritas tinggi.
- 1
- 2