Eks Penasehat KPK Sebut Penindakan Korupsi Saat Ini Kental Aroma Politik

Kisruh yang terjadi antara Dewas dan KPK membuat proses penanganan korupsi menjadi terganggu.

Galih Priatmojo
Kamis, 16 Januari 2020 | 15:57 WIB
Eks Penasehat KPK Sebut Penindakan Korupsi Saat Ini Kental Aroma Politik
Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era 2013-2015, Suwarsono Muhammad. [kontributor/uli febriarni]

SuaraJogja.id - Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era 2013-2015, Suwarsono Muhammad mengaku tak heran apabila masyarakat meyakini upaya penindakan korupsi di Indonesia saat ini sarat kepentingan politis.

Hal tersebut ia kemukakan, kala dimintai tanggapan wartawan perihal surat izin yang tak kunjung turun dari Dewan Pengawas KPK, untuk keperluan penggeledahan kantor sebuah parpol, yang menyeret kadernya dalam dugaan tindak korupsi.

Ia melihat, setidaknya ada dua macam penyebab izin belum turun dari Dewas KPK. Pertama, KPK belum mengirimkan surat [permohonan izin] ke Dewas atau kedua, surat [permohonan izin] sudah dikirim tapi belum dijawab [oleh Dewas].

"Sekarang kan ada kisruh nih antara KPK dan Dewas, siapa sebetulnya yang benar tiada yang tahu. Sebetulnya Dewas juga bisa dengan mudahnya bertanya, apakah suratnya [permohonan izin] sudah disampaikan oleh KPK ke Dewas? Jadi ya kalau menafsirkan gitu [politis] bolehlah," kata dia, ditemui di Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam dan Indonesia, Depok, Sleman, DIY, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga:PDIP Klarifikasi Soal Penghalangan Penggeledahan KPK

Mengetahui itu, KPK selanjutnya tidak berani menggeledah dan tak menggeledah markas partai tersebut.

"Dan KPK belum lakukan penggeledahan loh. Yang digeledah itu baru gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang KPU sudah ada izin dari Dewas," ucapnya.

Kisruh yang terjadi kini, membuat proses penanganan korupsi menjadi terganggu. Padahal dalam menangani korupsi, dibutuhkan langkah yang cepat.

Hanya saja Suwarsono menyatakan, situasi yang ada sekarang jangan kemudian menjadi alasan untuk 'menghancurkan' KPK.

"Lembaga anti korupsi di Indonesia itu kan umurnya pendek-pendek, KPK ini kan agak panjang. Kalau sekarang semacam lagi 'miring-miring' gini, ya ditegakkan saja. Jangan malah dirobohkan," terangnya.

Baca Juga:Suap Sel Mewah Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dokter Kemenkumham Jabar

Ia menuturkan, tak bisa disalahkan bila muncul penilaian dari masyarakat bahwa Dewas itu menghambat kinerja KPK. Namun perlu diingat, bahwa kehadiran Dewas juga punya sisi positif.

"Kita lihat enam bulan ke depan, banyak membantu atau menghambat," tuturnya

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak