Eko Minta Muhammadiyah Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Vape Haram

Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa vape haram.

Galih Priatmojo
Minggu, 02 Februari 2020 | 12:51 WIB
Eko Minta Muhammadiyah Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Vape Haram
Ilustrasi vape atau rokok

SuaraJogja.id - Para pelaku industri vape menanggapi fatwa haram yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Para pelaku industri Vape berharap dibukanya peluang diskusi dengan organisasi massa yang mengeluarkan fatwa larangan vape dan juga dengan pemerintah.

Salah satu pelaku Industri Vape, Eko HC mengatakan, semua organisasi berhak mengeluarkan kebijakan atau fatwanya berdasarkan variable argumentasi masing-masing. Tetapi sebenarnya yang menarik adalah tahun 2010 yang lalu, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok dan tahun 2020 ini mereka juga mengeluarkan fatwa yang sama untuk vape.

"Sebenarnya Muhammadiyah itu ingin mengurangi prevelensi terhadap rokok. Dan vape ini semangatnya sama," ujarnya.

Menurutnya antara pengguna vape dengan Muhammadiyah itu semangatnya sama ingin mengurangi prevelensi terhadap rokok. Ia menyebutkan, jika dilihat dari data yang ada prosentase prevelansi penggunaan rokok itu setiap tahunnya mengalami kenaikan. Data WHO menyebutkan jika ada 220 ribu orang meninggal karena rokok.

Baca Juga:Tak Cuma Instagramable, Ngopi Makin Syahdu di "Hutan Mini" TUGU LOR Jogja

Sebenarnya, lanjutnya, yang ingin benar-benar berhenti karena ada fatwa, ada gambar-gambar larangan dan akibat buruk merokok ternyata hanya 30 %. Dan ia mencatat yang benar-benar berhasil berhenti mengkonsumsi rokok hanya sekitar 0,5 %. 

"Artinya apakah larangan ataupun fatwa akan cukup efektif karena faktanya pertumbuhannya cukup tinggi,"ucap Eko.

Karena menurutnya para perokok itu memerlukan solusi lain di mana mereka tentu tidak bisa tiba-tiba berhenti merokok. Maka diciptakanlah vape sebagai tahapan sebelum akhirnya berhenti merokok. Oleh karena itu, para pelaku industri vape ingin membuka dialog organisasi massa seperti Muhammadiyah ataupun pemerintah supaya angka prevelansi perokok berkurang.

"Kalau terjadi diskusi, mudah-mudahan akan ada kajian atau penelitian lebih dalam benar apa tidak sih seperti yang terjadi di Inggris di mana mereka berhasil mengurangi perokok dan mengurangi anggaran kesehatannya akibat berhentinya merokok ini,"paparnya.

Ia berharap agar ada kajian lebih lanjut terkait dengan penggunaan vape tersebut. Karena selama ini yang digunakan sebagai dasar larangan vape adalah kajian dari Amerika Serikat. Dan kajian yang digunakan oleh para pelaku vape ini adalah kajian di Inggris dan beberapa negara yang lain di mana menyebutkan vape ini 95% lebih aman dibanding rokok.

Baca Juga:Foto di Gedung Agung Jogja, Baju Menparekraf Wishnutama Jadi Pertanyaan

Lebih jauh, Dokter spesialis paru-paru yang juga @badassador Vape,  dr Arifandi Sanjaya mengatakan Vape merupakan metode peralihan dari perokok untuk sampai ke hidup tanpa nikotin sama sekali. Makanya kenapa sebenarnya untuk keadaan sekarang yang disarankan untuk menggunakan Vape adalah perokok. Sementara untuk masyarakat yang mungkin dulunya tidak merokok, dirinya tidak menyarankan untuk menggunakan vape.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak