Polemik Jamaah Salat Jumat di Tengah Corona, Begini Pendapat Dosen UIN

Beberapa daerah di Provinsi DI Yogyakarta masih melaksanakan salat Jumat berjamaah.

M Nurhadi
Kamis, 19 Maret 2020 | 19:36 WIB
Polemik Jamaah Salat Jumat di Tengah Corona, Begini Pendapat Dosen UIN
Ilustrasi salat berjamaah (Unsplash / Rumman Amin).

Menurutnya, fatwa MUI secara tak langsung memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai ulil amri untuk menetapkan kategori suatu kawasan. Secara teori, warga harus ikut apa keputusan pemerintah.

Ditanyai perihal lebih baik jamaah di masjid atau salat di rumah dengan alasan khawatir terjangkit, Arif menjelaskan bahwa pemerintah belum bisa memberikan keterangan secara gamblang.

"Hingga hari ini, tidak ada standar indikator nasional untuk menetapkan suatu zonasi," ujarnya.

Hal ini mengakibatkan masing-masing daerah mengambil keputusan masing-masing, dengan pertimbangan per daerah.

Baca Juga:Tanpa Robert Alberts, Persib Jalani Latihan Perdana Usai Libur

"Salah satu contoh, Jateng-Jatim ambil keputusan yang beda dengan DIY. padahal, tingkt kasusnya tak jauh berbeda. Demikian juga dengan kasus pertemuan Jamaah Tabligh di Gowa dan misa di NTT. Pemerintah bahkan tidak bisa bertindak tegas karena tidak ada acuan nasionalnya. Indonesia gagap dan tidak siap dalam menghadapi virus corona," kata Arif.

Lebih jauh, ditanyai pendapat terkait apakah suatu individu yang merasa khawatir diperbolehkan untuk tidak mengikuti jamaah salat Jumat. Ia menuturkan, tidak bisa semudah itu.

"Tidak otomatis boleh," ucapnya.

Ia melanjutkan, "Lalu apa solusinya? Kita tetap bisa merujuk ke fatwa MUI dari segi semangatnya untuk la darara wa la dirara (tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain), tetapi kriteria madharatnya bukan lagi zona tinggi atau rendahnya penularan, melainkan merujuk pada masa darurat bencana yang ditetapkan oleh BNPB, yang ditunjuk resmi oleh pemerintah sebagai koordinator penanganan wabah CoViD-19." 

Ia juga menuturkan bahwa BNPB telah menetapkan status "Masa Darurat Bencana" secara nasional berlaku sampai 29 Mei. Sehingga, individu dan takmir yang ingin memutuskan untuk meniadakan salat Jumat bisa mengacu pada status darurat bencana nasional BNPB untuk meniadakan pelaksanan salat Jumat.

Baca Juga:Ngeri, Lelaki India Bawa Potongan Tangan Untuk Jadi Menu Makan Malam

"Tanpa kebijakan lock down, menetapkan keadaan darurat berdasarkan zonasi juga kurang tepat. Sebab si pembawa virus bisa jadi memiliki mobilitas tinggi. Orang Solo itu tertular dari Bogor, padahal waktu itu kasus yang terdeteksi baru di Depok," ungkapnya.

REKOMENDASI

News

Terkini