24 Perusahaan di Gunungkidul Kolaps, Ratusan Pekerja Kena PHK

Ada 24 perusahaan di Gunungkidul yang mengeluarkan keputusan PHK dan merumahkan pekerja.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 09 April 2020 | 07:56 WIB
24 Perusahaan di Gunungkidul Kolaps, Ratusan Pekerja Kena PHK
Ilustrasi PHK.

SuaraJogja.id - Dampak pandemi COVID-19 turut dirasakan 24 perusahaan dan ratusan pekerja di Kabupaten Gunungkidul. Ke-24 perusahaan itu kolaps dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta merumahkan ratusan pekerjanya.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul Ahmad Ahsan mengatakan, berdasarkan laporan sampai saat ini, 199 karyawan mengalami PHK dan 587 dirumahkan.

"Gelombang PHK dan pengurangan karyawan mulai terasa sejak COVID-19 mewabah di penjuru dunia, termasuk puluhan pabrik yang ada di Gunungkidul terkena imbasnya, sehingga perusahaan memilih merumahkan karyawan, dan bahkan PHK," kata Ahmad di Gunung Kidul, Rabu (8/4/2020).

Menurut keterangannya, ada 24 perusahaan di Gunungkidul yang mengeluarkan keputusan PHK dan merumahkan pekerja. Mereka tidak mampu mempertahankan karyawan karena dari internal juga mengalami pengurangan kegiatan, bahkan disetop.

Baca Juga:Glenn Fredly Mulai Tak Tahan dengan Penyakitnya Sebulan Lalu

Diberitakan ANTARA, kondisi sedang darurat dan berbagai belahan daerah merasakan hal serupa. Keberlangsungan dunia kerja pun dikembalikan ke perusahaan dan karyawan sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, mengenai hak-hak karyawan.

"Itu tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, tergantung kesepakatan," ucapnya.

Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh dan keberlangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Dewan pengupahan sepakat untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaandan, mengimbau kepada perusahaan untuk membuat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan itu sebagai antisipasi kejadian yang tidak terduga atau apabila perusahaan akan melakukan pembatasan kegiatan usaha yang mengakibatkan sebagian atau seluruh pekerjaannya tidak masuk kerja.

"Perubahan besaran maupun pembayaran harus memperhatikan azas kemanusiaan, termasuk sistem kerja harus ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan," kata Ahmad.

Baca Juga:Harga Minyak Dunia Kembali Terkerek Naik

Human Resources Development PT Woneel Midas Leathers (WML) Semin Ngemaludin juga mengakui, ada PHK dan karyawan dirumahkan sebagai akibat dari COVID-19. Kebijakan terpaksa dilakukan, kata dia, karena sejumlah pertimbangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak